oleh

Seorang Dukun Palsu di Semarang, Cabuli 9 Gadis di Bawah Umur

Semarang- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membekuk seseorang berinisial S alias E merupakan pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan gadis di bawah umur dengan modus menjadi dukun palsu. Polda Jateng mengungkap tersangka sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018.

“Modus operandi adalah dia dapat mendeteksi penyakit makhlus halus. Kepada korban dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Kemudian kedua, dia bisa mengusir dengan melakukan menyatukan raga dalam arti kata melakukan hubungan intim. Yang ketiga memberikan pil koplo atau pil koplo putih Y yang digunakan,”kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat jumpa pers di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (26-11-2020) siang.

Dikatakan Kombes Iskandar F Sutisna, korban ada sembilan orang, yakni inisial AAP, ABS, IA, SG, PMB, SHN, UTH, B dan AC.

“Umur tiga belas tahun sampai lima belas tahun. Tersangka ini adalah sudah beristri, umur 39 tahun, “ungkap Sutisna.

Diketahui, aksi pelaku tersebut tidak membuka praktik sebagai dukun dan pelaku orang Semarang.

“Kalau ini dia tidak membuka praktik. Dari korban satu ke dua hingga ketiga. Tersangka tidak mempunyai kemampuan itu hanya berpura-pura melabuhi korban, “beber Sutisna.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, korban diperbolehkan lepas dari pelaku harus mencari satu orang lainnya dari mulut ke mulut.

“Pelapor dari kasus ini adalah korban atas nama AAP. Orangtua AAP melaporkan ke kita. Keterangan dari AAP itu dari mulut ke mulut, temanya AAP mengenalkan ke pelaku. Temannya juga mengenalkan lagi dari mulut ke mulut. Korban mau lepas dari tersangka S maka korban harus mencarikan korban baru. Bisa dilepas, “ungkap Sunarno.

Baca Juga  Pesan Rektor Unwahas, Harus Kembali pada Tradisi dan Budaya Nusantara

Sementara, pelaku S alias E yang bekerja serabutan dan berstatus duda tiga anak. Dia dalam aksinya mengajak korban dengan jalan-jalan dan mengajak makan bersama. Pelaku S mengaku menyesal.

“Ya saya merayu, saya ajak jalan-jalan, ajak makan, betulin handphone-nya,” ujar tersangka S yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Honda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(RedG/Dicky)

Komentar

Tinggalkan Komentar