JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 Kg dan 64 butir Pil Ekstasi di Gapura Batas Jambi – Riau, Desa Sungai Penoban Kecematan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Supriyanto melalui Kabid Brantas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kita amankan di (TKP) pertama berhasil ditangkap Marzuki dan Indra pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu, sekira pukul 07.30 Wib, di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
” Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka yang ke 3 yakni Zailani di Jalan A.Khalik, RT 11, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” ujarnya.
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menambahkan, dari hasil penangkapan kita mengamankan 1 kg shabu dan 64 butir pil ekstasi yang berasal dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
” Untuk barang bukti kita menemukan di bagasi dan jok motor Honda Scoopy yang dikendarai 2 tersangka yang hendak melewati Jalan Lintas Timur,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan dan pengembangan, barang bukti yang diamankan ternyata barang haram tersebut dari jaringan Lapas Tembilahan.
“Shabu itu perantara inisial A yang berada di Lapas dan diantar ke salah satu rumah kepada Zailani dan kedua tersangka yang kita amankan,” sambung Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Dijelaskan Guntur, untuk tersangka ini merupakan satu keluarga yang terdiri dari paman dan keponakan adik beradik dan diupah 15 juta.
” Ketiga tersangka ini satu keluarga, terdiri dari paman dan ponakan adik beradik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, No 35 Tahun 2019 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(RedG)