Pemalang – Pelaksanaan gerakan beli beras petani Pemalang sebagaimana Instruksi Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gerakan Beli Beras Petani Pemalang Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat banyak tanggapan dari komponen masyarakat, salah satunya anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Safi’i.
Instruksi yang ditindaklanjuti dengan keputusan sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 188.4 / 44 / Tahun 2021 tentang
petunjuk pelaksanaan gerakan beli beras petani pemalang bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai badan usaha milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditanda tangani pada 27 Desember 2021. Menurut safi’i gerakan ini sebenarnya sangat baik bila dilakukan dengan tahapan tahapan sosialisasi yang baik pula.
“Apalagi ini yang disasar kan pegawai, itu sederhana wong anak buah semua. Disosialisasikan dulu, bahwa nanti seluruh pegawai diharapkan membeli beras lokal, terus pengadaan berasnya oleh perusahaan daerah, gabahnya itu gabah lokal,†ujar Mokhammad Safi’i, rabu malam (12/1).
Sebagaimana diketahui baru ada sosialisasi mengenai pembelian beras melalui PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang pada tanggal 4 Januari 2022, langsung dilakukan pendistribusian beras yang diharapkan pada 9 Januari 2022 lalu sudah semuanya terdistribusikan.
Mokhammad Safi’i menerangkan, mustinya sedari awal Pemkab juga memperhitungkan jumlah PNS dan pegawai BUMD, serta gabah yang tersedia di petani Kabupaten Pemalang. Maka dari situ, diketahui kebutuhan beras per-bulan dalam kebijakan ini.
“Terus siapa yang menjamin beras ini betul-betul beras lokal? kan susahnya disitu,†tegas Safi’i.
Kesangsian Safi’i ini didasarkan pada diktum dalam surat keputusan sekda yang berbunyi “penyedia beras wajib melakukan pembelian gabah atau beras petani lokal Kabupaten Pemalang”
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai pengusung Bupati itu mengatakan, perusahaan penyedia barang boleh-boleh saja mengambil keuntungan asalkan masih dalam batas wajar. Artinya, harga beras yang dipatok menyesuaikan dengan harga pasar.
“Jangan harga ditentukan oleh penjual, dalam hal ini penyedia barang, dan harganya diatas rata-rata di pasar, ini juga menjadi masalah,†tegasnya.
Seperti diketahui, Tarif yang dipatok untuk 1 kilogram beras jenis premium adalah Rp 12.500. Dalam pelaksanaannya, pendistribusian beras PNS dalam program tersebut diantaranya golongan III kebawah sebanyak 10 kilogram, pegawai BUMD 10 kilogram, kemudian PNS golongan III ke atas dan direksi BUMD sebanyak 20 kilogram. (RedG)
- Penulis : Sarwo Edy
- Editor : Sarwo Edy