oleh

Melalui Pra Peradilan, Akankah Slamet Masduki Akan Selamat dari Jerat KPK

Pemalang – Slamet Masduki merupakan satu diantara enam orang yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan, melakukan upaya hukum dengan mengajukan pra peradilan Ketua KPK dalam hal ini Penyidik KPK pada Rabu,24 Agustus lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Permohonan Slamet Masduki teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL diregistrasi pada 24 Agustus 2022, dengan klasifikasi perkara Status perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 07 September 2022. Dalam petikat Petitum permohonan sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Penangkapan dan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ada Apa..? Selama 3 Hari KPK Menggunakan Kantor Wakil Bupati Bandung Barat

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Upaya pra peradilan yang dilakukan oleh Slamet Masduki, menurut ketua Peradi Kabupaten Pemalang, Anggoro Adi Atmojo, SH., merupakan hal yang biasa dan dilindungi oleh hukum. Disamping itu pra peradilan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tersangka.

 

“Obyek yang  dijadikan Pra Peradilan, apakah tidak sahnya penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan. Diluar hukum ada perkembangan juga  diperbolehkan obyek Pra Perdilan tentang keabsahan Penetapan tersangka,” ungkap Anggoro, Senin (29/8).

Kita tunggu persidangan pertama nanti serta sidang-sidang berikutnya kalau permohonan Pra Peradilan tentang keabsahan penetapan Slamet Masduki sebagai tersangka dikabulkan dapat dilepas demi hukum

“Ya penyidik KPK akan melepas Slamet Masduki demi hukum” jelasnya.

Lebih lanjut Anggoro menegaskan, pada sidang pra peradilan nanti. Penyidik KPK selaku termohon akan membuktikan, apa penetapan Slamet Masduki sebagai tersangka sudah didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar