oleh

Konyol, Senpi Rakitan Dijual Lewat Medsos

Jakarta – RAG (32) mantan pegawai bank diamankan Polsek Tebet karena memasarkan senpi rakitan tersebut secara online di media sosial seharga Rp7 juta.

Dalam conference press nya, Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi pada Selasa (17/8/2021).

“Saudara RAG menjual senjata rakitan kepada kami, kepada petugas (yang menyamar sebagai pembeli) sebesar Rp7 juta,” ujar Kompol Alexander Yurikho di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).

Dalam pemeriksaan, kata Kompol Alexander, pelaku telah menyimpan senpi rakitan jenis revolver 9 mm ini sejak November 2020. Saat ini, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi tersangka ini membuatnya atau memperolehnya di mana, yang bersangkutan mengaku mendapatkan senpi rakitan ini di November 2020 melalui media sosial,” jelas Kompol Alexander.

Atas pebuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun (RedG).

  • Penulis : Ian Rasya
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar