oleh

Jubir Presiden Unggah Maklumat Kapolri Soal Pembubaran FPI

Jakarta – Mengawali tahun 2021, Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengunggah Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat tersebut diunggah di twitter miliknya, yakni @fadjroel pada Jumat (1/1/2021) yang disertai dua tagar terkait organisasi terlarang, termasuk FPI.

“2021: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang ~ FR,” tulis Fadjroel seperti dikutip melalui akun Twitter pribadinya @fadjroel, Jumat (1/1/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengumumpkan pembubaran organisasi FPI. Keputusan pemerintah tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.

Keputusan pembubaran FPI tersebut lantaran organisasi masa yang dipimpin Habib Rizik Sihab itu tidak lagi memiliki legal standing. Dengan demikian, seluruh aktifitas atau kegiatan FPI dihentikan pemerintah.

Menindaklanjuti keputusan ini, Kapolri Jenderal Idham Aziz pun mengeluarkan yang merujuk surat keputusan bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Adapun poin-poin dalam Maklumat Kapolri tersebut adalah:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

Baca Juga  Harmoni Desa Kalipucang Wetan, Dalam Batik Rifaiyah

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya.

Terkait Maklumat Polri ini, juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) HAM Edward Omar Hariej. “Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI, “Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.” SKB tiga menteri itu sebagai rujukan Maklumat Polri tersebut.

Persiapan Penyambutan Habib Rizieq di Petamburan III

Penggunaan atribut dan simbol-simbol FPI dilarang (Foto: liputan6.com)

Karena itu Edward mengingatkan, agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI. Selain itu, aparat diminta menindak tegas dan membubarkan smeua kegiatan FPI terhitung hari ini.

“Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI,” tandas Edward. (RedG/Ong)

.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar