oleh

Inggris Senang Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Jakarta – Hukuman seumur hidup atau 30 tahun penjara yang dikenakan kepada seorang predator seksual berantai asal Warga Negara Indonesia (WNI) Reyhard Sinaga, rupanya belum cukup. Dalam persidangan Mahkamah Banding di Kota Manchester Inggris, Jumat (11/12/2020) lalu, majelis hakim kembali menambah masa hukuman Reyhand menjadi 40 tahun.

Pengacara Negara, Michael Ellis QC mengaku senang, bahwa Pengadilan Banding memutuskan memperberat hukuman Reynhard Sinaga. Menurutnya, hukuman itu sudah sangat pantas. Sebab, dia telah melakukan kasus pemerkosaan yang sangat keji dan menggemparkan Inggris.

“Saya berharap putusan ini bisa memberikan rasa lega dan damai kepada para korban kejahatan yang keji ini,” kata Ellis seperti dikutip dari Sky News, Jumat (25/12/2020).

Seperti diketahui, Reynhard memulai aksi kejahatannya sejak awal Januari 2015 hingga Juni 2017. Jumlah korbannya tak tanggung-tanggung, mencapai 206 orang. Dari sekian banyak korbannya, 23 di antaranya baru terungkap saat persidangan pengadilan tengah berjalan.

Reynhard yang tercatat sebagai mahasiswa tingkat pasca sarjana di Leeds dan Manchester, diketahui tinggal di dekat kawasan yang dikenal banyak dihuni kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Manchester. Rata-rata para korbannya adalah pria kesepian. Ia kerap menjebak para korbanya agar datang ke apartemennya. Di sana dia membiusnya, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Uniknya, jika tak mau dibilang janggal, saat melakukan aksinya, Reynhard mengabadikannya dengan kamera video. Terbukti, beberapa karya videonya dijadikan barang bukti di persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan pengadilan. Karena Sinaga akan berada di penjara 10 tahun lebih lama,” kata Wakil Kepala Kepolisian Manchester, Mabs Hussain. (RedG/Ongen)

Komentar

Tinggalkan Komentar