oleh

Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Jadi 40 Tahun

Jakarta – Pengadilan Mahkamah Banding Inggris kembali memperberat masa hukuman terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI). Awalnya, Raynhard divonis 30 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 40 tahun. Putusan ini diketok dalam persidangan yang digelar pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Reynhard tergolong kejahatan paling serius dalam sejarah hukum Inggris. Untuk itu, majelis hakim memutuskan hukuman Reynhard Sinaga di perpanjang  menjadi 40 tahun.

“Menurut penilaian kami, tidak layak untuk diberlakukan hukuman seumur hidup (30 tahun),” ujar Burnett seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (25/12/2020).

Burnett menjelaskan, tambahan hukuman 10 tahun ini diputuskan setelah majelis hakim kembali mengkaji kasus yang dilakukan Reynhard. Sehingga mereka menilai hukuman yang pantas untuk seorang predator seksual tak pantas hanya dihukum seumur hidup atau 30 tahun saja.

Seperti diketahui, Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan pasca sarjana di Leeds dan Manchester, Inggris. Januari 2020, namanya mendadak terkenal. Bukan karena keberhasilan studinya, melainkan terkait perilaku menyimpangnya. Yakni, pemerkosaan berantai yang dilakukannya.

Sebenarnya kejatahan yang dilakukan Reynhard sudah lama ditangani aparat Inggris. Namun, baru terungkap luas saat di persidangan pengadilan tingkat pertama pada Januari lalu di Kota Manchester. Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pria kelahiran Jambi 37 tahun itu telah melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap ratusan korbannya. (RedG/Ongen)

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar