oleh

BELA NEGARA DAN PEMBINAAN NELAYAN GUNA MENDUKUNG PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LAUT

Penulis  : Eko Winarno – APN Kemhan

 

Jakarta – Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia terdiri lebih dari 17.508 pulau serta memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km, terletak pada posisi strategis antara dua benua Asia dan Australia serta dua samudera Hindia dan Pasifik, dan mempunyai berbatasan laut dengan 10 negara tetangga seperti Australia, Vietnam, India, Malaysia, Philipina, Palau, PNG,  Singapura, Thailand, dan Timor Leste.  Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam di laut sangat melimpah perlu dijaga terutama di perbatasan, maka diperlukan kehadiran semua komponen keamanan seluruh bangsa. Wilayah perbatasan laut rawan terhadap berbagai macam ancaman dan pelanggaran di laut.    Ancaman keamanan di laut dapat dibagi dua, yaitu ancaman tradisional dan ancaman non-tradisional. Dalam konteks ancaman tradisional sering diartikan sebagai isu perselisihan batas wilayah laut yang dapat menyebabkan konflik angkatan bersenjata (militer) di laut. Sementara ancaman non-tradisional dalam konteks keamanan maritim adalah ancaman yang datang dimana pelakunya bukan dari institusi negara, melainkan kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan di laut.  Berbagai jenis ancaman keamanan di laut antara lain: perompakan, pembajakan kapal, terorisme, penyelundupan narkotika, kayu, dan barang-barang ilegal, perdagangan manusia lewat laut, illegal fishing, dan kejahatan lainnya.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.  Dasar hukum atau undang-undang tentang upaya bela negara yaitu: pertama, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kedua, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik, dimana secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme, dimana nasionalisme merupakan suatu rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan berbangsa dan bernegara, yang senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Baca Juga  Memupuk Rasa Nasionalisme melawan Ideologi Transnasional pada Generasi Millenium

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diwujudkan kedalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Sedangkan unsur-unsur dasar bela negara meliputi, per-tama; Cinta Tanah Air.  Salah satu bentuk cinta tanah air adalah, rasa memiliki dengan cara menjaga dan merawatnya setiap jengkal tanah air Indonesia, tidak mengekspliotasi untuk kepentingan sendiri ataupun kelompoknya, juga menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik tanah airnya. Ke-dua; kesadaran Berbangsa & bernegara. Sadar sebagai bagian dari bangsa dan negara, untuk senantiasa memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan mendarma baktikan seluruh potensi yang dimilikinya untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Ke-tiga; Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. Meyakini dan mengamalkan Pancasila sebagai idiologi negara, artinya menyadari dengan sepenuh hati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, maka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dasarnya Pancasila, hanya Pancasila yang dapat mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia, meskipun kita berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Indonesia.

Ke-empat, Rela berkorban untuk bangsa & negara. Berkorban mementingkan kepentingan umum (bangsa dan negara) diatas kepentingan pribadi atau golongan. Dan ke-lima; Memiliki kemampuan awal Bela Negara. Setiap warga negara harusnya secara aktif berusaha untuk mempunyai kemampuan dasar bela negara sebagai bukti akan kesiapannya kapan saja.

Adanya keterbatasan unsur operasional untuk menjaga kedaulatan dan menjaga keamanan negara di wilayah laut, perlu diantisipasi dengan memanfaatkan semua nelayan Nusantara, dimana jumlah nelayan menurut KKP  pada 2019 jumlah nelayan Indonesia 2,39 juta yang dapat digunakan untuk membantu keamanan penjagaan di laut.  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dinyatakan Selama ini TNI AL memiliki peran penting untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap pembinaan potensi maritim yang termasuk didalam pembinaan terhadap desa pesisir (masyarakat maritim). Fungsi pembinaan terhadap nelayan mempunyai  dua tujuan penting, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelibatan masyarakat dalam upaya mengatasi potensi ancaman keamanan laut dapat dicapai.

Baca Juga  Akankah Terseret Kasus Jual-Beli Jabatan?

Pembinaaan  nelayan sebagai potensi nasional menjadi kekuatan Hankamneg di bidang  laut, sebagaimana di dalam UU 1945 Pasal 27 ayat 3, salah satu praktek nyata dari bela negara adalah rasa cinta yang besar terhadap tanah airnya. Pembinaan  nelayan  selain   untuk meningkatkan    kesejahteraan hidup   juga menanamkan  dan  meningkatkan   kesadaran   bela  negara.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara.  Termasuk para nelayan dimana kesadaran bela  negara   dalam  bentuk   rasa ingin untuk  menjaga  dan mengamankan keutuhan wilayah yurisdiksi perairan  nasional  dari ancaman musuh   atau  para  perilaku  pelanggar hukum  di laut. Menjaga kedaulatan dan wilayah laut  Indonesia merupakan bagian dari    pertahanan   dan  keamanan  nasional  bukan hanya  oleh dilakukan  Pemerintah  saja namun   perlu  adanya   peningkatan nilai kesadaran bela negara  dari nelayan  sebagai komponen bangsa dalam mempertahankan kedaulatan negara.    Sehingga dengan demikian  pembinaan masyarakat nelayan yang merupakan bagian dari pembangunan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia perlu diperhatikan  dan dipahami secara baik dalam rangka peningkatan kesejahteraan  bagi nelayan serta meningkatkan rasa kebangsaan dengan mewujudkan nilai-nilai dasar belanegara.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar