oleh

Akankah Terseret Kasus Jual-Beli Jabatan?

Penulis : Drs. Santoso, MM.,M.Si

Pemalang – Kasus jual beli jabatan telah menyeret beberapa Kepala Daerah. Dan isu dan kecurigaan mengenai adanya jual beli jabatan juga sudah lama beredar di Kabupaten Pemalang. Kasak kusuk masyarakat Pemalang mengenai dugaan jual-beli jabatan sebenarnya sudah terdengar cukup lama, tetapi periode saat ini suaranya semakin santer.

Kecurigaan itu timbul dimungkinkan karena manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pemalang banyak yang menyalahi regulasi yang ada. Hal ini dibuktikan dari temuan Komisi ASN, seperti yang baru saja ditemukan diantaranya banyak promosi bermasalah yaitu melanggar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan peraturan per undang undangan, diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan baik. Sehingga banyak pimpinan yang tidak menguasai bidang tugasnya. Karena diantara pimpinan tersebut tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, kepangkatan , pengalaman dan persyaratan lainnya.

Banyak pimpinan yang tidak “The Right Man on The Right Place at The Right Time”. Dapat diambil contoh, seorang perawat malah menjadi kasi trantib, seorang insinyur menjadi sekcam, pangkat dan golongan pimpinan lebih rendah dibanding pangkat dan golongan bawahannya. Dari beberapa contoh kasus yang ditemukan oleh komisi ASN tadi dapat disimpulkan bahwa manajemen sumberdaya manusia ASN di Kabupaten Pemalang belum berjalan efektif dan masih dijumpai penyimpangan.

Fungsi manajemen sejak dari Planning, Organizing, Actuating, sampai dengan Controlling tidak dijalankan dengan baik. Mestinya Bupati selaku pembina kepegawaian di daerah harus mampu mempedomani dan melaksanakan ketentuan yang ada.

Baca Juga  Kebangkitan Kader Di Tengah Pandemi

Bupati juga harus segera menindaklanjuti rekomendasi komisi ASN tersebut. Karena berdasarkan UU ASN, rekomendasi tersebut bersifat mengikat, dan apabila tidak ditindaklanjuti akan kena sanksi. Dilain pihak diharapkan juga, komisi ASN dan DPRD kabupaten Pemalang juga untuk terus memantau dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi komisi ASN tersebut.

Demikian juga pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Propinsi Jawa tengah sejak tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 dapat dilaksanakan secara profesional, obyektif, cermat dan transparan, Dan hasil dari pemeriksaan tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pemalang. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar

1 komentar