oleh

Bea Cukai Tegal Optimis Capai Target dan Gencar dalam Penindakan

Tegal – Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) antara lain mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional. Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean Type C Tegal telah mencetak capaian yang cukup menggembirakan. Pada semester I tahun anggaran 2021, capaian penerimaan Bea Cukai Tegal sebesar Rp 378.436.506.500,00 atau sebesar 45,32% dari target tahunan yakni Rp 835.000.000.000,00.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Niko Budhi Darma melalui pres rilis yang dikeluarkan, Senin (19/7), mengemukakan target Penerimaan tersebut adalah Bea Masuk Rp650.000.000,00, Cukai Hasil Tembakau Rp 828.350.000.000,00 dan Cukai Etil Alkohol/Etanol Rp 6.000.000.000,00. Capaian penerimaan negara Rp 378.436.506.500 tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp 1.744.796.000,00 (268,43%); Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 374.815.512.000,00 (45,25%); Cukai Etil Alkohol/Etanol sebesar Rp 1.843.724.000 (30,73%), dan selain itu terdapat penerimaan dari Sanksi Administrasi Rp 32.474.500,00.

“Secara y.o.y dengan dibandingkan dengan semester I tahun sebelumnya, penerimaan Bea Cukai Tegal mengalami pertumbuhan sebesar 14,62%. Penyumbang penerimaan negara di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal adalah dari sektor Cukai Hasil Tembakau terdapat dua perusahaan produsen rokok besar yaitu PT. HM Sampoerna dan PT. Gudang Garam, Cukai Etil Alkohol yaitu CV. Budiarta dan dari sektor Bea Masukdari kegiatan importasi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dimana Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.” papar Niko.

Gempur Rokok Ilegal
Dalam melaksanakan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Tegal telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang. Sejumlah 1,29 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar 1,32 miliar rupiah berhasil diamankan. Atas penindakan tersebut Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar 866,4 juta rupiah.

Baca Juga  TimGab TNI-Polri, Gelar Operasi Yustisi Cegah Sebaran Covid-19

Selain di bidang Cukai, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres dan BNN kota/kabupaten setempat juga berhasil mengamankan 76 gram tembakau gorila (kanabinoid sintetis) di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal yang diselundupkan melalui barang kiriman. Selain itu, Bea Cukai Tegal juga berhasil mengamankan lebih dari 1000 butir obat-obatan dengan jenis hexymer dan tramadol yang tidak memiliki izin dari otoritas terkait. Atas penindakan tersebut, berkas perkara dan barang bukti diserahterimakan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti.

Guna mendukung program Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak 2020 silam, Bea Cukai Tegal secara aktif telah membangun sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah pengawasannya untuk melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang Cukai kepada masyarakat.

Bea Cukai Tegal menyadari bahwa segala upaya untuk mencapai target penerimaan negara dan upaya untuk menciptakan pasar yang bebas dari barang ilegal tidak bisa dilaksanakan tanpa dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat dapat ikut berperan untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan melaporkan segala bentuk indikasi adanya peredaran barang kena cukai ilegal; barang selundupan; dan barang terlarang lainnya seperti narkotika kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui call center Bravo Bea Cukai 1500- 225.

Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. (RedG/*).

Komentar

Tinggalkan Komentar