oleh

ASN Langgar UU Nomor 1 Tahun 2015, Dilaporkan Ke Bawaslu Pemalang

Pemalang – Divisi Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat yang dipimpin oleh Abdul Hakim, S.Hi, melaporkan dugaan adanya Pelanggaran Netralitas Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) pada Pilkada 2020.

Abdul Hakim bersama tim diterima oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Pemalang. Laporan diterima oleh bagian sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang.

“Hari ini kami melaporkan ke Bawaslu adanya dugaan pelanggaran ASN sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 188 dimana ASN dilarang untuk melakukan kampanye,” kata Hakim, Senin (26/10).

Tim hukum dan Advokasi Paslon No.2 laporkan dugaan netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Pemalang

Terkait netralitas ASN yang diatur pada pasal 188 UU No 1 tahun 2015 disebutkan” Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.

Diakui pula oleh ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setiawan, bahwa benar tim hukum dan Advokasi Paslon Agung Mansur melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kami baru saja menerima laporan, bahkan masih di bagian sekretariat. Setelah itu akan kami kaji dan Pleno kan laporan tersebut,” jelas Hery di kantornya.

Selain ke Bawaslu Kabupaten Pemalang, Tim yang dipimpin mantan ketua KPUD Pemalang ini juga melaporkan dugaan ini ke Bawaslu RI, Bawaslu Jateng, Komisioner ASN, Mendagri, BKN dan Gubernur Jateng. (RedG/SWE)

Komentar

Tinggalkan Komentar

1 komentar