oleh

Vennetia Sesalkan Camat Rimbo yang Terlantarkan Dua Lansia

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sesalkan insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong, Bengkulu.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia Ryckerens Dannes menegaskan, tindakan Camat dan Kades tersebut menyalah gunakan kekuasaannya untuk menindas kaum lemah.

“Kami sangat menyesalkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Sebagai orang nomor satu di sana, Camat Rimbo Pegadang dan Kades Teluk Dien yang masih bersaudara, harusnya memberi contoh,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (2/2/2021).

Dia pun menyatakan, tindakan Camat dan Kades ini termasuk kekerasan terhadap lawan jenis dan tingkat usia.

“Kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang publik, karena ada relasi kuasa antara pelaku, yaitu Camat dan Kades sebagai penguasa wilayah tersebut kepada kaum lemah,” jelasnya.

Dua lansia di Bengkulu diterlantarkan camatnya (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Kamis (28/1/2021) siang.

Mereka dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin yang berada di lokasi kejadian.

Beruntung, salah satu anak Rosni, Yumielda berhasil menghubungi operator Olahraga Arus Desa (ORAD) Arus Ketaun. Dua orang operator Arus Ketaun pun langsung meluncurkan sebuah perahu karet untuk menyeberangkan rombongan keluarga Rosni. (ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar