Jakarta Â– Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Dr. Untung Purwadi, S.E, M.Si pada pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)  dan Penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)  Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (APN) mengatakan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian program prioritas instansi pembina yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam  Pasal 40 dan  41 Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
Bimtek ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Selain itu Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman tentang butir-butir kegiatan analisis pertahanan negara dan meningkatkan kemampuan pejabat APN dalam menyusun  DUPAK  sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Pejabat APN diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada organisasi dalam mendukung terimplementasinya kebijakan Pertahanan Negara dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Dengan adanya Bimtek ini dimana Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (APN), yang merupakan salah satu Jabatan Fungsional yang ada di Kemhan yang strategis maka para pejabat Fungsional APN perlu selalu meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan sekaligus dapat mendukung dalam peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan.
Bimtek diadakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi pejabat fungsional  Analis Pertahanan Negara, dengan beberapa topik pembahasan, pertama Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),  yang disampaikan oleh Sugiharto, S.Sos dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Dalam penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui dialog kinerja antara pegawai dengan Pejabat Penilai Kinerja dana tau Pengelola Kinerja Tim Pengelola Kinerja, dan wajib mencerminkan penyelaraasan dan penjabran sasaran kinerja organisasi dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
Kedua, Penyusunan dan tata cara  penilaian Jabatan Fungsional
Analis Pertahanan Negara oleh Dr. Marhaeni Diah S, M.Pd dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Penyusunan dan tata cara Penilaian Jabatan Fungsional Analis petahanan Negara didasarkan pada Permenpan RB No.7 Tahun 2016 dan Peraturan BKN No. 19 tahun 2018, ini  merupakan Daftar yang berisi jumlah Angka Kredit dari butir-butir kegiatan  yang telah dilaksanakan dan dibuat oleh pejabat fungsional untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat pengusul.
Pelaksanaan Bimtek jabatan APN ini dihadiri oleh Sesditjen Strahan Kemhan, Para Direktur Ditjen Strahan, para Kabag Setditjen Strahan, Kabag Induk PNS Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, tamu undangan serta perwakilan Pejabat Kepegawaian dan Pejabat Fungsonal Analis Pertahanan Negara (APN) Kemhan dengan protokoler kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sesuai anjuran pemerintah,  dimana Bimtek dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 9 dan 10 Maret 2022, di Rupat Tri Tura Gedung Ahmad Yani Lt 8, Jalan Merdeka Barat No.13-14 Jakarta Pusat.
Disadari bahwa keberadaan Jabatan Fungsional APN di Kementerian Pertahanan ini telah ada sejak 2016, namun sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan jabatan, dimana pengajuan tunjangan jabatan masih dalam proses di Kemenpan RB, semoga dengan Bimtek ini mendorong Kemenpan RB segera memprosesnya, sehingga akan memberikan motivasi bagi para pejabat Fungsional APN.(RedG)
Komentar