oleh

Tertangkap, Modus Kirim Buku Berisi 3 Juta  Batang Rokok Ilegal

Tegal – Upaya gempur rokok ilegal dengan salah satu cara memutus rantai pengiriman dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Tegal. Berdasarkan informasi  intelijen yang diterima Bea Cukai Tegal, ada  satu unit sarana pengangkut yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal untuk mengirim rokok ilegal dari wilayah Jepara menuju Medan sebagai daerah pemasarannya. Menurut informasi yang disampaikan, sarana pengangkut tersebut berjenis truk berwarna oranye dengan bak model kerondong, ditutupi terpal serta menggunakan plat nomor Sumetera.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Tegal segera melakukan patroli di sepanjang ruas Jalan Tol Pemalang-Batang. Pada pukul 09:10 WIB, 22 Desember 2021, truck  dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan ditemukan dan diperiksa di  di Jl. Raya Bojong, Betikan, Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bambang Kristiawan mengungkapkan ketika supir memperlihatkan surat jalan, tertulis bahwa truk yang dikendarainya membawa buku, namun ketika tim melaksanakan pemeriksaan muatan, tercium bau saos rokok yang menyengat sehingga menambah kecurigaan atas adanya dugaan bahwa barang yang dibawa merupakan rokok. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa barang yang dimuat merupakan rokok ilegal jenis SKM dengan merek Luffman (bungkus merah).

Total jumlah rokok ilegal yang ditegah adalah sebanyak 3.000.000 (tiga juta) batang dengan perkiraan nilai barang senilai Rp3.045.000.000 (tiga miliar empat puluh lima juta rupiah), dengan perkiraan tersebut, diperkirakan besarnya potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp2.108.595.000 (dua miliar seratus delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Atas temuan tersebut, supir, kernet, dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga  Berwisata Aman, Pengunjung Tempat Wisata Dihimbau Patuhi Prokes 3M

Bea Cukai Tegal berharap kegiatan penindakan ini dapat memutus rantai penyaluran rokok ilegal yang melewati jalur pantura dan sekitarnya, Bea Cukai Tegal akan terus menggali informasi untuk menggempur rokok ilegal sampai ke akarnya (produsennya), ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan, jum`at (24/12). (RedG)

  • Penulis : Sarwo Edy
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar