oleh

Satresnarkoba Polres KerinciAmankan 2 Orang dengan 3,5 Ons Sabu

SUNGAI PENUH – Satresnarkoba Polres Kerinci pada senin 01 april 2024 pukul 04:13 WIB, telah mengamankan 2 orang pelaku tindak penyalah gunaan narkotika jenis sabu yaitu TA dan AR. Pelaku yang mengunakan mobil jenis avanza hitam yang berisikan dua orang laki-laki, diamankan di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Karena gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku Tim Opsnal melakukan pengeledahan, dan menemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 3,5 Ons yang disembunyikan didalam dasbor mobil. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kerinci Muhammad Mujib, S.H., S.I.K., dalam rilis yang dilaksanakan di Polres Kerinci senin 01 April 2024 .
“ Penangkapan pelaku di Desa Tamiai pagi tadi oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, kerena gerak-gerik pelaku mencurigakan dari dua pelaku kemudian dialkukan pengeledahan yang disaksikan juga warga sekitar, “ Jelas Kapolres Kerinci M.Mujib, senin (01/04/2024).

Dalam rilis yang dilaksanakan di Polres Kerinci, disampaikan Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, S.H., S.I.K. laporan diterima dari tim opsnal dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kerinci.

Penangkapan dua tersangka merupakan penangkapan terbesar di tahun 2024 ini, Karena paket dengan jumlah besar.
“ Ini merupakan penengkapan terbesar yang dilakukan Polres Kerinci dalam Narkotika, karena dalam jumlah paket besar seberat 3,5 ons, dan salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.” Jelas Kapolres Kerinci.

Lebih Lanjut Kapolres Mubib menyampaikan untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 3,5 Ons , satu unit mobil avanza, 2 Unit Handphone, timbangan, alat hisab dan paket kecil sabu yang sudah terpakai, serta plastik klip untuk diisi paket kecil narkoba yang akan diedarkan. (RedG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar