oleh

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Dan Pihak Rutan Amankan Dua Napi

Bangka Barat – Pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 sekira jam 00.15 WIB Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak rutan mengamankan dua pemakai sabu di Rutan Kelas IIB Muntok. Terungkapnya kasus ini setelah Tim Rutan kelas IIB Muntok melaksanakan Tes Urine terhadap Napi/Warga Binaan yang dicurigai an. SA als KI Dkk,hasil Tes Urine 6 orang tersebut semuanya positif mengandung Metamfetamine, Ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat AKP Umar Dani setelah mendapatkan informasi dari Ka. Rutan kelas IIB Muntok.

Anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Tim Rutan kelas IIB muntok melaksanakan pemeriksaan didalam Rutan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam lipatan celana Hitam yang digantung dijemuran Blok Kamar warga binaan di dalam Blok Rutan Kelas IIB Muntok.

“Dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 0,43 grm. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Selasa (24/11/2020).

Dua tersangka SA Als Ko (28) warga Desa Mislak Kec.Jebus Kab. Bangka Barat, Status : Kepala kamar Napi/WBP (warga binaan pemasyarakatan Rutan Muntok). DE Als TO (32) Tahun warga Desa jebu laut Kec. Parittiga Kab. Bangka barat, Status : Napi/WBP Rutan Muntok

“Dari keterangan sdr. DE Als TO menerangkan bahwa benar mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara menelpon temannya bernama YN ,yang kemudian dikirimkan oleh Sdr. YN dengan cara dimasukkan kedalam Botol pembersih Wajah merk Garnier dengan modus menitip bahan barang besukan untuk Napi/Warga Binaan Pemasyarakatan tujuan penerima besukan An. SA Als KO.,” Tutur Kasat Narkoba

Baca Juga  Datangi Emak-emak Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Kapolresta Jambi Berikan Nomor Telepon Pribadi dan Bisa Langsung Lapor

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. (RedG/Prima)

Komentar

Tinggalkan Komentar