Perdagangan Emas Ilegal Diungkap Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal beberapa waktu lalu.

“Uang ini bukan hasil penjualan emas, namun merupakan modal dari pelaku,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Senin (13/12).

Ditambahkan Sigit, uang Rp 1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Adapun pelaku lainnya yang ditangkap yakni, I dan M yang ditangkap di Singkut, Kabupaten Sarolangun. M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polda Bengkulu, berperan melakukan pengawalan dengan upah Rp 2 juta.

Pelaku lainnya yakni H yang ditangkap di Bengkulu, I ditangkap di Jakarta, dan terakhir A ditangkap di Sumatera Barat.

Selain uang tunai, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam emas batangan, dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg. “Satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram,” ujar Sigit didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, informasinya emas yang diperoleh oleh para pelaku setelah diolah juga dipasarkan hingga ke luar negeri. Terkait hal ini, Sigit mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kita akan berupaya membongkar jaringan ini hingga tuntas,” pungkasnya.(RedG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *