oleh

LSM Tuding Banjir di Kalsel Akibat Obral Izin Alih Fungsi Lahan, Apa Kata Istana?

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menaggapi kritikan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh berbagai pihak terkait penyebab banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat banyaknya alih fungsi lahan menjadi pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang menyebabkan hilangnya kestabilan alam.

Menurut dia, Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 pada 10 September 2020.

“Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkatnya, soft instrumennya maupun kesiapan dari suprastrukturnya,” ujarnya kepada media di kantornya, Rabu (20/1/2021).

Moeldoko menegaskan, di zaman pemerintahan Presiden Jokowi, tidak banyak perizinan baru alih fungsi lahan yang dikeluarkan seperti yang disebut sejumlah pihak penyebab banjir di Kalsel tersebut.

“Perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau? Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil. Intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin,” ujarnya.

Seperti diketahui, bencana banjir yang merendam 10 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan tersebut mengakibatkan puluhan orang meninggal dan 39.549 warga terpaksa harus mengungsi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun angkat bicara, terutama LSM yang bergerak di bidang lingkungan. Mereka menyebutkan banjir Kalsel terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan menjadi pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang menyebabkan hilangnya kestabilan alam di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan, bahwa salah satu kunci penanganan bencana pemerintah diminta mencabut izin-izin pertambangan di Kalsel.

Sebab, kata Jatam, jika Presiden Jokowi tidak menginstruksikan pencabutan izin pertambangan maka melanggar UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena dalam Pasal 71 dan 79 UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi dan mengevaluasi kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar