oleh

Kurang dari 24 Jam, Polres Bangka Tengah Bekuk Pelaku Pembunuhan

Koba – TA (17) warga Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang yang tewas bersimbah darah di Jalan Raya Desa Cambai Selatan Kecamatan Namang itu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisal AS.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario mengatakan kurang dari 1×24 jam, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat TA dengan luka robek dibagian kepala dan tergeletak di pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Selasa (22/02/2022) sekira pukul 03.30 Wib.

 

Baca juga :

Pelakunya AS, dia merupakan rekan kerja korban TA sebagai buruh Tambang Inkonveksional (TI) di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru. AS sendiri adalah warga Seliman Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Mereka berdua bersama beberapa rekan lainnya juga mengontrak rumah di Desa Air Mesu tersebut,” ujar AKBP Risya, Rabu (23/02/2022).

Kasus ini terungkap, kata Risya setelah pihaknya mengetahui identitas korban. Lalu dilakukan penyelidikan keseharian korban, dan didapatilah korban bersama pelaku ini mengontrak di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru.

Dinihari sekira pukul 02.00 Wib, Selasa (22/02/2022) korban dan pelaku ini keluar rumah kontrakan disaksikan rekan kerja lainnya. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, pelaku AS pulang ke kontrakan tanpa korban TA.

Curiga, rekan lainnya itu melihat postingan media online dan media sosial warga bahwa ditemukan mayat lelaki dengan ciri-ciri seperti TA. Tak lama, pelaku AS ini melarikan diri dari kontrakan di Desa Air Mesu tersebut.

“Kami yang sejak awal telah mengetahui identitas pelaku inipun terus melakukan pengejaran bersama Ditkrimum Polda Babel. Sekira pukul 02.00 Wib, Rabu (23/02/2022) pelaku berhasil kita amankan bersama di rumahnya dengan alamat Desa Seliman Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga  TimGab TNI-Polri, Gelar Operasi Yustisi Cegah Sebaran Covid-19

“Pelaku ditangkap saat minum es dirumahnya,” timpal Risya.

Motif pembunuhannya sementara ini kesalah pahaman hingga terjadi cekcok mulut dibawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak. Hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu terjadilah penganiayaan dilakukan pelaku AS dengan memukul korban TA sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan kayu.

“Hantaman kayu itu merobek bagian kepala belakang sebelah kanan, hingga menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya korban TA meninggal dunia di TKP,” ulasnya.

Pelaku AS dan para saksi saat ini dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bateng. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(RedG)

Tonton video

 

  • Penulis : Rizal Phalevi

Komentar

Tinggalkan Komentar