oleh

Keukehnya Bupati Tak Kembalikan Pemalang Ikhlas, Direspon Keras Dua Mantan Sekda Pemalang

Pemalang – Pernyataan Bupati Pemalang mengenai penggantian tulisan Pemalang Ikhlas menjadi Pemalang Aman mendapat respon dua mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang (Mantan Sekda)

“Gapura itu bukan situs, prasasti atau cagar budaya. Sehingga kami pemerintah daerah wajar kalau melakukan perubahan ini tidak ada kata arogan” ujar Bupati Agung, Jum’at (15/7).

Menurut Drs. Budi Rahardjo, MM bupati hendaknya jangan menggunakan terminologi Pemerintah daerah. Karena itu hanya pernyataan sepihak dari Bupati. sedangkan yang Pemerintahan Daerah adalah bupati (eksekutif) bersama DPRD (legislatif).

“Jangan mengatas-namakan “kami pemerintah daerah.” Ternyata Bupati ini tidak mengerti yang disebut pemerintah daerah berdasarkan UU no 23 tahun 2014, bahwa Pemerintahan Daerah itu Bupati dengan DPRD.” jelas alumni Fisipol Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut Budi Rahardjo mengungkapkan, pernyataan bupati tersebut dapat dimaknai sebagai tanda genderang perang antara bupati dengan 4 4 Fraksi DPRD (FPDI, FPKB, FPG, FPKS yang memiliki 37 kursi) yang jelas-jelas memprotes pelepasan Motto semboyan Daerah Pemalang IKHLAS diganti visi Bupati sekarang sekarang Pemalang AMAN. Sementara partai pengusungnya Bupati Agung (PPP, GERINDRA) hanya punya 13 kursi.

Sedangkan Drs Santoso, MM., M.Si., menyoroti bahwa legitimasi antara motto Pemalang Ikhlas dengan Pemalang Aman sangat berbeda.

Sebagaimana disampaikan oleh Bupati penggantian ini untuk sosialisasi visi pemerintah saat ini, yakni ‘Pemalang
Aman’ juga memiliki legalitas yakni
Perda nomor 6 tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).

“Inilah yang kami lakukan, kami
mensosialisasikan visi Pemalang
Aman di tempat tersebut (Gapura
Gandulan).” kilah Bupati.

Menurut Santoso persoalan ini jangan dibelokkan hanya pada legimated atau tidak legimated nya tulisan tersebut.

Jangan gunakan Perda RPJMD untuk
“alasan pembenar” tetapi “salah”.

Baca Juga  Kabupaten Pemalang Surplus Beras 200 Ton Per Tahun

“Perlu kita pahami, bahwa kedua perda tersebut mengatur materi yang berbeda. Perda no 11 tahun 1990 mengatur materi motto Pemalang Ikhlas, sedang perda yang satunya, mengatur tentang RPJMD Kabupaten Pemalang 2021- 2026, bukan perda yang mencabut perda tentang motto Pemalang Ikhlas.” jelas Santoso.

Ia menyatakan penggantian tulisan tersebut tanpa dasar yuridis , tetapi hanya mendasarkan selera penguasa saja, tanpa “menjaga rasa” karya pendahulunya.

Ini pula yang disebut Budi Santoso sebagai arogansi (Arogansi Minoritas) dengan sense of responsibiltynya buruk sekali. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar