oleh

Halal Bihalal Komunitas Pesepeda dibubarkan oleh Petugas Gabungan

Tegal – Personel gabungan Kabupaten Tegal membubarkan kegiatan halal bihalal Komunitas Sepeda Lipat Slawi (Selis) pada hari Sabtu (30/5) malam.

Personel gabungan yaitu jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tegal dan anggota Kepolisian Sektor ( Polsek) Dukuhwaru.

Hal tersebut, melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat Covid-19.

Tidak hanya melanggar larangan kerumunan saja, kegiatan halal bihalal tidak mengantongi izin

Acara tersebut digelar salah satu rumah warga di Desa Bulakpacing Kecamatan Dukuhwaru ini juga tidak menerapkan standar protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter, mengukur suhu tubuh dan mengenakan masker.

Menindaklanjuti seperti itu, Personel gabungan meminta panitia mempercepat acara untuk kemudian membubarkan diri.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi mengatakan, sesaat setelah menerima keluhan warga yang masuk melalui lapor Bupati Tegal, pihaknya pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Dukuhwaru untuk mengecek kebenarannya.

“Saat pertama tiba di lokasi, kita mendapati hampir seluruh peserta yang hadir, jumlahnya mencapai 70-an orang tersebut tidak mengenakan masker. Jarak duduk antar mereka pun berimpitan. Bahkan kita jumpai ada empat orang anak di bawah umur sebagai kelompok rentan yang juga tidak sedang mengenakan masker, ” kata Tavip melalui rilis yang diterima jurnalis Gnews. Id, (Minggu 31-05-20).

Selain meminta peserta mengenakan maskernya, Tavip pun meminta agar panitia penyelenggara segera mempercepat acara dan membubarkan diri.

“Disini panitia cukup kooperatif meski sempat berdalih jika acara tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa. Namun setelah kita klarifikasi pada perangkat desa setempat, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kumpulan warga di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Umum BKOW Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, Apresiasi Kerajinan dari Sampah

Menutut Tavip, Kegiatan halal bihalal Kelis tersebut tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Sementara itu, Kanit Sabhara Polsek Dukuhwaru Aiptu Joko mengaku pihaknya tidak pernah mendapat tembusan laporan ataupun izin tentang penyelenggaraan acara tersebut dari panitia penyelenggara.

“Jika dilapori, setidaknya kita bisa tahu urgensinya. Dan jika itu memang mendesak, bisa kita bantu atur acaranya yang sesuai prosedur dan protokol kesehatan, apalagi ini acaranya diikuti lebih dari sepuluh orang. Ada satu saja yang terinfeksi Covid-19 dari kluster acara ini, maka panitia harus ikut bertanggungjawab,” pungkasnya. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar