oleh

Edarkan Narkoba, 2 Orang Diamankan Satnarkoba Polres Bangka Tengah

Bangka Tengah – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah, kembali mengamankan dua pemuda Kecamatan Koba yakni terduga pelaku GM (23) dan DD (24) karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa dini hari (11/10/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Bateng AKBP. Moch Risya Mustario SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris SH, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di Kecamatan Koba tersebut, untuk kedua pelaku diamankan yakni Gemal dan Dimas, keduanya merupakan warga Kelurahan Padangmulya, Kecamatan Koba.

“Kita berhasil mengungkap perkara narkoba jenis sabu pada Selasa dini hari, pelakunya ada dua orang pengendara ini warga Kelurahan Padangmulya yaitu inisial GM dan DD,” kata Iptu Windaris, Selasa sore (11/10/2022).

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening yang di masukkan ke dalam sarung timbangan digital warna hitam dan dibungkus ke dalam sarung warna hitam merk Hammock yang pada saat itu disimpan oleh GG di belakang rumah di Kelurahan Padangmulya, tepatnya di bawah pohon kelapa. Selanjutnya, dari pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari DD.

“Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat BB bruto 1,91 gram. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bateng dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutupnya Iptu Windaris (RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar