Selain banyaknya keluhan dari masyarakat tentang keberadaan anak jalanan atau anak punk yang selalu membuat tidak nyaman, penangkapan ini juga terkait dengan situasi politik menghadapi pemilu damai, pilpres dan pileg tahun 2019.
Dalam hal ini telah diamankan 5 (lima) oknum anak punk yang mangkal di lingkungan pasar tradisional Petarukan, atas nama AP (18), warga desa Kec.Kandangserang, Pekalongan; DA (16), warga Kec. Kandangserang, Pekalongan; BR (16), warga Kec. Tembalang, Semarang; FI (16), warga Kec.Tembalang, Semarang; RK (15) warga Kec.Weleri, Kab.Kendal.
Bersama mereka diamankan pula beberapa barang bukti berupa, 4 sabuk rantai, 1 gitar, 3 sachet komix dan 1 rompi.
Menurut Ipda Edi, penangkapan ini rutin dilakukan untuk membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Anak punk dan anak jalanan ini mayoritas bukan berasal dari Kec Petarukan, tetapi dari beberapa daerah terdekat seperti Pekalongan dan Kendal,” jelasnya.
Mereka selalu mangkal di tempat-tempat ngetemangkutan umum, lampu merah, lingkungan pasar maupun pusat keramaian masyarakat. Dengan adanya laporan yang masuk, pihaknya langsung bertindak cepat dengan cara menangkapnya.
“Setelah ditangkap, mereka kami bawa ke kantor untuk diberikan pengarahan serta dibuatkan surat perjanjian agar tidak lagi melakukan aksinya di wilayah Kec Petarukan, Jika tetap nekat maka sanksi yang diberikan akan lebih berat,” ujarnya.
Kanit Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan jika merasa resah dengan keberadaan mereka sehingga bisa cepat ditanggulangi.(RedG kontributor humasrespml)
Komentar