oleh

Amsakar, Kalau Rustam Melanggar, Silakan Diproses Hukum

Batam – Dipanggilnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam wakil walikota Batam Amsakar Achmad belum mengetahui apa persoalannya. Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan

mengikuti semua prosedur dan menaati proses hukum di Indonesia.

“Kalau nanti pemeriksaan Kejaksaan terhadap Kadishub ada sesuatu yang dilanggar, maka konsekuensi hukumnya akan kita terima, kan itu persoalan hukumnya,” kata Amsakar usai Rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (4/3/2021)

Amsakar mengakui kalau ia tidak mengetahui secara pasti permasalahan apa yang menimpa Kadishub Batam yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejari Batam. Dan bahkan ia mengetahui Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan dari berita yang disajikan oleh media.

“Jujur saya belum sempat ketemu sama beliau, yang jelas informasi dari rekan-rekan media dipanggil oleh kejaksaan. Dan kasih saya waktulah untuk itu,” ujarnya.

Menurut Amsakar, namanya dugaan korupsi harus ada bukti-bukti, mekanisme hukum jelas, setelah selesai penyidikan masuk ke penyelidikan, untuk mendalami informasi benar atau tidak, ada dokumen atau tidak maka yang bersangkutan itu dipanggil untuk menggali informasi.

“Saya tidak mau juga berspekulasi, berkesimpulan, nanti prematur pula, biar kita lihat prosesnya dikit,” ucapnya.

Kata Amsakar, kalau memang ada yang dilanggar, konsekuensi hukum harus diterima. Untuk itu sambungnya, ia meminta waktu dulu untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap yang bersangkutan.

“Kalau memang ada sesuatu akan berhadapan dengan hukum. Yang jelasnya saya akan tanyakan dulu ke pak Rustam,” ujarnya.(RedG/Bayu).

 

Komentar

Tinggalkan Komentar