oleh

3 Raperda di sahkan DPRD Bangka Tengah

Koba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua raperda usul pemerintah daerah, satu raperda usul inisiatif DPRD serta penetapan Propemperda Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (31/10/2022).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan ada dua raperda usul pemerintah daerah yang dibahas, yakni satu raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, yang pada saat penyampaian beberapa waktu lalu berjudul “fasilitasi penyelenggaraan pesantren” dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Selanjutnya satu raperda usul inisiatif DPRD yaitu raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru,” ujar Algafry

” Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan kami memahami sepenuhnya bahwa apa yang kami perbuat di dalam penyusunan raperda ini sesungguhnya tidaklah sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan dalam agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan.

” Pada tahap sebelumnya, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membahas hal ini.

“Tertuang ada 12 judul Raperda diluar kumulatif terbuka dan tiga judul Raperda dengan kumulatif terbuka, yang mana dalam beberapa waktu kedepan pada saat dimulainya masa persidangan kedua tahun 2023 nanti pemerintah daerah akan segera menyampaikan Raperda yang disertai dengan naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (RedG/ Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar