Polres Bangka Tengah Ringkus Pencuri Sepeda

Bangka Tengah – Pencuri sepeda motor, (JK) (33) warga Desa Keretak Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ditangkap Polisi.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kapolsek Simpangkatis, Iptu Harry Frizko mengatakan (JK) terakhir melakukan aksinya di rumah Jefri alias Jef (27) warga Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpangkatis (Bateng) pada Minggu (09/01/2021) sekira pukul 04.00 Wib.

Sebelumnya, Sabtu (08/01/2022) Jef parkirkan motornya di teras sebelah rumah sekira pukul 23.00 Wib. Jef sempat terbangun pada Minggu (09/01/2022) sekira pukul 00.30 wib, dan melihat motornya masih terparkir diteras rumah.

Saksi mata yang merupakan kakak kandung Jef pulang sekira pukul 04.00 Wib, motor yang terparkir tanpa dikunci stang tersebut telah hilang.

“Saat itu kakak kandung Jef tidak bisa masuk kerumah, karena sudah terkunci dan harus tidur di rumah tetangga. Dalam pengakuannya, saksi mata tidak melihat ada motor terparkir tersebut,” kata Iptu Harry, Kamis (13/01/2022).

Jef, kata Iptu Harry kembali bangun tidur sekira pukul 06.30 Wib, dan melihat sepeda motornya sudah hilang di maling (JK). Jep kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Simpangkatis, hari itu juga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/I/2022/BABEL/RES BATENG/SEK KATIS.

“Kami sudah mengendus keberadaan pelaku (Jk) ini, dan berhasil menangkapnya di Desa Keretak Kecamatan Sungaiselan bersama anggota Polsek Sungaiselan, Reskrim Polres Bangka Tengah, Reskrim Polres Kota Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (12/01/2022) sekira pukul 04.00 Wib yang dibackup oleh Polda Babel, Polres Pangkalpinang, Polres Bangka Tengah dan Polsek Sungaiselan tersebut, karena pelaku ini merupakan spesialis pencurian kendaraan motor khusus Yamaha N Max dan Honda Bead lintas daerah.

“Di Bangka Tengah saja ada 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan sebanyak 2 TKP dan Kecamatan Simpangkatis 1 TKP,” ungkapnya.

Sementara ini, pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor honda bead dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna dilakukan pendalaman.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan tuntutan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun.(RedG)

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *