oleh

Modus Toko Klontong, Jual Sabu Pula

Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis Sabu dengan kamuflase membuka toko klontong.

Pasutri yang bernama Juairiah dan Marjani tersebut ditangkap saat tengah menjual sabu dari rumahnya di Desa Peninjau RT. 02, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya melalukan penangkapan pada hari Minggu  17 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib di dalam rumah tersangka. Saat digeledah, awalnya tersangka tidak berani untuk membuka lemari di dalam kamar rumahnya.

Namun setelah datang dan disaksikan Kepala Dusun, BNNP Jambi langsung menggeledah lemari dan ditemukan dompet didalamnya terdapat beberapa paket sabu.

“Kita temukan empat bungkus klip bening yang berisikan narkotika dengan berat bersih 8,752 Gram. Tiga bungkus dalam dompet dan satu bungkus di atas meja dalam kamar tersangka,” ujarnya saat ditemui di Kantor BNNP Jambi. Jumat (22/10/2021).

Setelah mendapatkan barang bukti, Pasutri bernama Marjani dan Juwairiah warga Desa Peninjau tersebut langsung diamankan ke kantor BNNP Jambi beserta barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital, dua handphone, satu bungkus plastik bening dan satu sendok terbuat dari pipet yang diduga untuk mengambil sabu untuk dijual.

Guntur menjelaskan modus operandi tersangka Pasutri tersebut melakukan jual beli narkotika jenis sabu diwarung rumahnya yang sudah berjalan sekitar satu bulan. Tersangka menjual sabu mulai dari paket kecil Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Peran istri sebagai otak pelaku penjualnya. Sedangkan suami yang menimbang sabu untuk dijual.

Penjualan sabu yang dilakukan oleh tersangka dalam satu minggu bisa habis sebanyak 25 gram. Sedangkan untuk pengguna banyak yang datang mulai dari Desa setempat maupun sebelahnya.

Baca Juga  Senam Pagi Bersama WBP Lapas Kelas IIA Jambi 

“Adapun untuk pembeli sabu tersebut dari masyarakat Desa Peninjau setempat sendiri dan ada juga dari Desa tetangga terdekat. Kurang lebih pembeli sebanyak 25 orang perminggu,” jelasnya.

Ia menuturkan dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial J. Tersangka Pasutri itu telah membeli sebanyak 6 kali dengan setiap pembelian sebanyak 25 gram dengan harga sekitar Rp 7 juta.

“Tersangka pasutri ini mengambil barangnya dulu, setelah terjual baru dibayar. Untuk saudara J saat ini sedang kita pantau keberadaanya,” sebut Guntur.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan untuk tersangka pasutri ini Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singat 5 tahun paling lama 20 Tahun Penjara.

Ia berharap Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat Desa Peninjau, Kabupaten Bungo aktif untuk memberantas narkotika di Desa tersebut. Sebab, kata Guntur telah banyak masyarakat maupun anak muda yang telah terpapar narkotika akibat perbuatan dari Pasutri ini.

“Saya berharap Desa ini dapat dibersihkan dari narkoba, mari kita bersama-sama berantas narkoba ini,” tandasnya (RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar