oleh

Forkompimcam Parit 3, Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2021

Caption : Forkopimcam Parit 3 (Tiga) Kabupaten Bangka Barat Sosialisasi Maklumat Kapolri dan SE Bupati Bangka Barat

Bangka Barat – Forkopimcam secara tegas tidak mengizinkan masyarakat merayakan tahun baru 2021. Kebijakan tersebut diambil lantaran penyebaran Virus pademi Covid-19 masih cukup masif dan memutuskan mata rantai Virus Covid-19 di Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan Kita bersama Forkopincam tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2021. Pemerintah bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2021 yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan. Selasa (29/12/2020).

Kapolsek Jebus menambahkan, kita bersama Forkopimcam juga akan membuat aturan yang lebih rinci terkait teknis perayaan tahun baru 2021 sesuai arahan dari Maklumat Kapolri No. 4 dan Himbauan Bupati Bangka Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 pada malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bangka Barat.

” Misalnya, Seperti perayaan tahun baru 2021 yang kerap digelar di dalam ruangan atau terbuka lainnya serta terkait pengamanan lalu lintas, ini nanti kami diskusikan lagi dengan Forkopimcam,” tambah Kapolsek.

Kapolsek meminta warga Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Dirinya juga tidak menginginkan ada masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Jadi pada intinya dalam Covid-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada sekarang dilarang. Intinya, mari taati semua aturan baik itu aturan prokes atau lainnya,” tutur Kapolsek. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar