oleh

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pria Terima Pesanan Sabu dari Nigeria

Jakarta – Berbagai cara dilakukan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia. Salah satu modus, pengiriman langsung melalui paket dari negara asal ke Indonesia.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya pengiriman paket yang diduga narkoba jenis sabu, tim penyidik Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mendalaminya.Diketahui, paket tersebut dikirim langsung dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Satu kilo dengan tersangka berinisial RR, pengungkapannya 15 Juli 2021 lalu, di depan Alfamart di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Tangerang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Karena modusnya menggunakan jalur paket, maka kepolisian bekerjasama dengan Bea Cukai

“Modusnya pengiriman melalui paket, berawal dari informasi masyarakat ada paket barang berisi sabu dari negara Nigeria, Afrika. Kemudian didalami dan memang betul jalurnya melewati Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan Bea Cukai,” lanjut Kombes Pol Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menerangkan, tim penyidik melakukan control delivery guna menangkap pelaku pemesan sabu tersebut.

“Tim penyidik undercover melakukan pengiriman barang tersebut sesuai dengan permintaan, yang arahnya ke daerah Kunciran, Tangerang,Ć¢ā‚¬Ā ujar Kombes Pol Yusri.

Ć¢ā‚¬Å“Jadi, anggota melakukan undercover mengirim barang sesuai pesanan dan memang ada seseorang yg menunggu inisialnya RR di depan sebuah Alfamart, kemudian ia menandatangani serah terima barulah dilakukan penangkapan,” jelas Kombes Pol Yusri menambahkan.

Lebih jauh Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus pengiriman sabu lintas negara tersebut.

Namun, Kombes Pol Yusri menyebut penerima sabu RR telah ditahan atas perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga  ƂĀ 3 Senjata Lantak Diserahkan Warga Ke Satgas Yonif 642/Kapuas

“RR sudah ditahan, mudah-mudahan ke depan bisa berkembang dan kami mengetahui otak dibalik kejahatan ini,” pungkas KombesPol Yusri. (RedG /Ian Rasya)

Komentar

Tinggalkan Komentar