oleh

Dirjen Imigrasi Bentuk Tim Asistensi Analisis Masalah Keimigrasian

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Tim Asistensi Direktur Jenderal Imigrasi. beranggotakan 17 orang yang diketuai dan merangkap anggota Ronny F Sompie dan Sekretaris merangkap anggota Alif Suaidi merupakan tim yang mendukung program pendampingan, melanjutkan, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ini.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum mengatakan, pembentukan tim tersebut untuk memperkuat tugas dan fungsi keimigrasian serta meningkatkan pencapaian target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menargetkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka menjaga pengawasan atas wilayah NKRI,” jelasnya, Kamis (7/9/2021).

Lebih lanjut Widodo mengungkapkan, disamping melaksanakan sebagai Analis Keimigrasian, Tim Asistensi secara sendiri maupun bersama melaksanakan program pendampingan, koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dan pelaksanaan kebijakan di unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan republik indonesia di luar negeri.

Kemudian, mengkordinasikan percepatan pelaksanaan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan dalam target kinerja di wilayah yang melibatkan para pemangku kepentingan di pusat dan wilayah (Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pimpinan instansi terkait di wilayah) dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Lalu, analisis permasalahan keimigrasian yang terjadi di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi; menyusun rekomendasi kebijakan atau alternatif solusi atas analisis dasar terhadap permasalahan yang timbul di wilayah sesuai penugasan Tim Asistensi.

Baca Juga  Tantangan SMK Dan Lulusannya Dalam Menghadapi Perubahan Dunia Industri

Selanjutnya, membantu Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan Arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan
keimigrasian yang dihadapi.

“Tim Asistensi harus menghindari kegiatan, tindakan, keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pelaksanaan dan tumpang tindih atau tumpang tindih tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan pejabat lainnya
di pusat, daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian Widodo Ekatjahjana. (RedG)

  • Penulis : Ian Rasya
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar