Wonogiri – Setelah dinyatakan buron oleh Polres Wonogiri, AN alias Wonri (32) pelaku perusakan salah satu kafe di kawasan wisata Waduk Gajah Mungkur dan perampasan uang senilai 22 juta di Lingkungan Cubluk,Kelurahan Giritirto berhasil dibekuk oleh jajaran resmob, Rabu (26/12) di kawasan Kepuh,Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Iswidayati dalam keterangan persnya, Kamis (27/12) di Mapolres mengatakan tersangka berhasil dilumpuhkan petugas beserta barang bukti uang tunai senilai 15 juta rupiah.
“Dari total 22 juta rupiah uang hasil perampasan pelaku membeli telepon genggam senilai 4 juta dan yang lain buat biaya hidup selama buron,” ujarnya.
Kapolres berharap masyarakat tidak perlu takut dengan aksi premanisme.
“Silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada tindakan pemalakan dan perampasan. Wonri sering melakukannya namun para korban tidak berani melapor,” katanya.
Kapolres menambahkan Wonri kini diancam dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun, pasal 406 tentang perusakan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun penjara dan pasal 253 tentang pemilikan senjata tajam dengan ancaman 4 tahun penjara. (RedG)