oleh

Warga Sodong Basari Tolak Sertifikasi Tanah Ex HGU untuk Kelompok Tani

Pemalang – Berawal dari warga atas nama Waryoni diusir dari rumah yang dihuni bersama keluarganya di bekas kantor milik PT Kencana oleh kelompok Tani Bhakti Mandiri yang terletak di Sodong Basari. Hal ini membuat masyarakat Sodong Basari bereaksi dengan memasang baner bertuliskan warga Sodong Basari menolak sertifikasi lahan ex HGU untuk kelompok tani, Minggu (28/03/2020).

Menurut Ali Sodikin Masyarakat Sodong Basari tidak sepakat dengan adanya sertifikasi lahan ex HGU untuk kelompok maupun perorangan. “Sebaiknya tanah ex HGU diberikan ke Desa untuk dikelola. Sehingga Desa mempunyai aset,” ujar Ali.

Selama ini tanah ex HGU digarap oleh kelompok Tani Bhakti Mandiri, yang sampai detik ini ingin menguasai tanah tersebut menjadi hak milik. “Makanya tindakan-tindakan pengusiran ini sudah di luar batas manusiawi,”. katanya.

Apabila tanah tersebut di kelola oleh Desa, maka dalam pengelolaannya akan melibatkan seluruh masyarakat. “Entah itu diatur teknisnya mau secara bergantian ketika sudah sejahtera, maupun bagaimana nanti melalui musyawarah desa (musdes),” imbuhnya.

Intinya, tegas Ali, pihaknya menyuarakan aspirasi masyarakat. “Bahwa tanah ex HGU tersebut harus dikelola oleh Desa,” tandasnya.

Pemerintahan Desa Sikasur Kusin S.Pd menyampaikan, sehubungan Desa Persiapan Sodong Basari secara administrasi masih mengikuti Desa induk, maka untuk koordinasi penyelasaian tanah ex HGU ini melibatkan 2 Pemerintahan Desa induk dan Desa Persiapan Sodong Basari dengan memfasilitasi pertemuan antara pro dan kontra. Namun sampai sekarang belum selesai. Kami mencari solusi yang terbaik agar masalah ini cepat selesai.

Kusin mengatakan, pihaknya nanti akan mengupayakan pertemuan kembali. “Harapannya saling legowo sehingga ada titik temu untuk kemajuan Desa Sodong Basari,” ungkap Kusin S.Pd selaku Kepala Desa Sikasur. (RedG/Kaka)

Baca Juga  Program Mudik Gratis Pemkab Bateng 2023, Diperkimhub Cek Kesiapan Bus

 

Komentar

Tinggalkan Komentar