oleh

Warga Mess Hold Pertamina Minta Lahannya Diputihkan

Batam – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pemukiman dan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kembali digelar, Jumat (12/3/2021). Kali ini RDPU dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol. Moch. Badrus, Ketua RT/RTW, Masyarakat.

Ketua RW.04 Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Adbullah Ali mengatakan, pemukiman warga disana ada sejak tahun 1985. Sebelum menjadi status hutan lindung, sudah ada yang tinggal warga yang menempati lahan tersebut.

“Kami sudah menempati lahan ini sejak tahun 1985. Keberadaan disana sudah diisi dengan adanya mess hold Pertamina Tongkang,” kata Ali saat RDPU.

Kata dia, keberadaan warga di Mess Hold Pertamina Tongkang ada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Ali menuturkan, warga telah berkali-kali mengajukan lahannya tidak menjadi hutan lindung seperti ditahun 1999, 2002, 2018 dan bahkan tahun 2020 mereka kembali mengajukan ke BP Batam.

“Berkali-kali kami ajukan agar lahan kami ini tidak masuk ke dalam hutan lindung. Karena tidak di gubris, maka kami minta lewat DPRD Batam agar bisa mediasikan dan aspirasi kami disampaikan ke BP Batam,” ujarnya.

Kata dia, warga mengajukan agar lahannya tidak menjadi daerah hutan lindung karena ada beberapa pertimbangan lainnya. Seperti adanya dua perumahan yang berdekatan dengan lahan milik warga, adanya Mess Hold Pertamina Tongkang, sekolah SMA dan lain sebagainya.

“Kami juga memiliki hak yang sama, kenapa di sekitar lahan kami ada sekolah, perumahan, kavling siap bangun dan bahkan sejak dulu sudah ada Mess Hold Pertamina Tongkang,” ucapnya.

Forum komunikasi RT/RW Sekelurahan Kabil, Budianda mengatakan, tidak hanya untuk lahan masyarakat saja, tetapi juga mereka meminta agar sebagian lahan tersebut diberikan untuk alokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca Juga  Peringati HUT TNI ke 76 Jajaran TNI AL Ziarah ke  TMP Jayana Sureng Yudha

“Untuk pemakaman atau TPU sudah kami sampaikan juga ke pihak kelurahan dan ke kecamatan beberapa kali. Kami RT/RW Kelurahan Kabil mendukung adanya rencana TPU di kelurahan Kabil,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan, untuk RDPU ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan pihaknya sudah melakukan peninjauan yang dihadiri oleh BP Batam, Dinas Pemukiman, Dinas Pertanahan, RT/RW, semua Kecamatan dan lainnya.

“Kalau kami lihat sejarahnya, Mess Hold Pertamina Tongkang sudah ada masuk dan itu diperuntukan buat para karyawan dan ex karyawan,” ujar Ruslan.

Saat itu, lanjut Ruslan, Mess Hold Pertamina Tongkang merupakan hunian yang memiliki fasilitas yang mumpuni seperti adanya air, listrik dan bahkan telepon juga tersedia.

“Kalau kami lihat Mess Hold Pertamina Tongkang ini langsung berhadapan dengan sekolah SMAN 21 dan sekolah Muhamadiyah,” ucapnya.

Terkait lahan untuk pemakaman, sambung Ruslan, sejak awal pemerintah telah mengajukan Kabil memiliki TPU. Alasannya, jangan sampai seperti pemakaman di daerah Sambau Nongsa yang saat ini sudah memakan median jalan karena sudah terlalu padat.

“Dulu pernah akan dialokasikan TPU bekas Lapas tapi ternyata tidak jadi. Kami lihat alokasi di Mess Hold Pertamina Tongkang ini cocok juga menjadi lahan pemakaman, apalagi di kawasan Kabil pertumbuhan penduduknya juga tinggi,” ujarnya.

Ruslan menuturkan, dengan lahan seluas 25 hektar maka bisa dijadikan lahan untuk TPU dan masyarakat di sana. Misalnya, 15 hingga 17 hektar bisa dialokasikan menjadi tempat pemakaman dan sisanya bisa dialokasikan pemutihan untuk pemukiman.

“Ada 200 KK yang berada disana saat ini. Saya harapkan kebijakan historis ini bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan kavling legal yang ada di Batam,” kata Ruslan.

Baca Juga  Homestay Ngenang Segera Terealisasi sebagai Kampung Wisata.

Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol. Moch. Badrus akan menyampaikan pertemuan ini ketingkat pimpinan.

“Saya tidak ada kebijakan untuk mengambil keputusan. Tapi pertemuan ini akan saya sampaikan ke pimpinan,” singkatnya. (RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar