oleh

Warga Jangan Beli Pertalite Gunakan Jerigen

JAMBI – Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Petamina melarang penjualan SPBU untuk melayani pembelian dengan menggunakan jerigen dan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi sesuai dengan Surat Edaran Mentri ESDM RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Dalam hal ini Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Sarolangun, terkait adanya ditemukan oknum operator pengisian SPBU yang masih melayani Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dengan menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah di modifikasi demi mencegah hal tersebut LP-KPK Kab upaten Sarolangun meminta kepada pihak penegak hukum dan pertamina selaku pengawas yang ditunjuk negara dalam pengelolaan serta suplay BBM bersubsidi bagi pelanggar serta oknum operator pengisian di SPBU agar ditindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM bersubsidi.

“Kami akan turun ke SPBU melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat tentang Larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi di SPBU menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modifikasi,” ujar Yosep Irawan selaku ketua LP-KPK Kabupaten Sarolangun. Selasa, (31/5/2022).

Dirinya bersama anggota LP-KPK Kabupaten Sarolangun juga telah menghimbau disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sarolangun.

“Himbauan kita tuangkan dalam bentuk spanduk di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun dengan harapan para oknum operator pengisian di SPBU dan masyarakat yang melihat bisa mengerti dan memahami dengan jelas larangan dan sanksi-sanksi atas Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif.(RedG /Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar