oleh

Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

Jakarta – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan, pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah saja. Pasalnya, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Kamaruddin menyikapi respon yang beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) 21 Januari 2021 lalu.

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” tegasnya Kamaruddin dalam keterangan pers yang diterima g-news.id di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelasnya.

Komaruddin mengatakan, untuk pembiayaan proyek pemerintah, hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itu pun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah,” tandasnya.

Kendati demikian, Kamaruddin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. Sehingga wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut.

Baca Juga  Jokowi Teken Perpres Investasi Bisnis Miras, PKS: Ini Menyedihkan

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, lanjtunya, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( mauquf ‘alaih ).

“Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meluncurkan program GNWU. GNWU ini dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satunya adalah melalui pemanfaatan wakaf. (Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar