oleh

Utang Piutang Berbuntut Penganiayaan, Kini Kasusnya di Tangan Polisi

Jambi – Perkara bisnis yang berujung hutang piutang, rupanya menimbulkan keributan dan aksi penganiayaan terhadap korban. Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat diwawancarai di ruangannya, Rabu malam (24/2/2021).

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku Edy Manto (51) terhadap korban Antoni Ryant (49), sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara pelaku,” ujarnya Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Menurut Kaswandi, dalam perkara ini pelaku Edy Manto melakukan penganiayaan terhadap Antoni yang awalnya dari hubungan bisnis, di mana pelaku membeli sebidang tanah milik korban yang mana pembayaran tidak selesai sehingga berujung hutang piutang. “Buntutnya, menyebabkan keributan di antara mereka berdua,” tambahnya.

Keributan antara kedua rekan kerja itu, berlangsung di rumah pelaku Edy Manto di Jalan Raden Wijaya RT 25 No. 146, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, awalnya korban Antoni Riyanto datang menemui pelaku hanya untuk menagih sisa uang pembayaran penjualan tanah miliknya yang dibeli Edy Manto di kawasan Aurduri. Namun pada pertemuan tersebut antara korban dan pelaku, tidak terjadi kesepakatan pembicaraan terkait hutang piutang, sehingga pelaku Edy Manto jadi emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung penusukan terhadap korban yang luka tusuk di bagian pahanya.

Atas kejadian tersebut, korban Antoni Ryanto melaporkan pelaku Edy Manto ke Polda Jambi. Kini kasusnya dalam proses hukum oleh penyidik Subdit III Direskrimum Polda Jambi. Kaswandi  menambahkan, bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). ” Iya, rencananya besok akan kami gelar rekonstruksi,” tambahnya

Baca Juga  Seorang Konsumen Laporkan PLN Jambi ke Polda Jambi

Atas perbuatannya, tersangka pelaku Edy Manto dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar