oleh

Urgensi Indonesia atas UU Perikanan Baru yang Lebih Komprehensif dalam Menangani IUU Fishing

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamindah, menyoroti mengenai sejumlah masalah dalam pengaturan UU Perikanan yang menurutnya memiliki banyak kelemahan dan celah hukum serta out of date.

Masalah pertama yang pertama, mengenai pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing dalam undang-undang perikanan masih belum ada, atau dengan kata lain : ketiadaan pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam IUU Fishing. Kekosongan hukum ini bagi dia dianggap sebagai kelemahan utama untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar.

Dalam UU Perikanan Pasal 101 yang pada prinsipnya pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya, padahal segala perbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi. Dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, dalam implementasi di lapangan hanya pelaku di lapangan seperti anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapal yang diajukan ke muka persidangan, sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan yang menyimpang sama sekali tidak tersentuh.

Kedua, mengenai tumpang tindih kewenangan dan lemahnya penegakan hukum.Lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum, sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing instansi sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Contoh overlap kewenangan misalnya, mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Perikanan tidak harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).

Dalam UU ZEEI yang berwenang melakukan penyidikan dalam wilayah ZEEI hanyalah perwira TNI AL, sedangkan dalam Undang-Undang Perikanan penyidik PPNS juga berwenang melakukan penyidikan di wilayah ZEEI.

Lebih jauh lagi ditambahkan oleh politisi yang akrab disapa Luluk tersebut, “Sudah harus ada penyesuaian, sejumlah UU yang berkaitan mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang semua UU yang berkaitan dengan perikanan, yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus kita cabut dan membuat aturan baru yang komprehensif, UU Perikanan terakhir direvisi hampir sebelas tahun yang lalu, Indonesia butuh UU Perikanan yang baru untuk mengamankan sumber daya perikanan, ” bebernya.

Baca Juga  Gibran Kunjungi Dapur Umum Ngobrol Santai dengan Para Ibu

Hal terakhir yang disoroti Luluk terkait IUU Fishing, adalah mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan sektor perikanan.Kejahatan IUU Fishing tidak hanya terjadi di sektor perikanan tetapi juga saling berkaitan dengan kejahatan lainnya seperti kepabeanan, keimigrasian, ketenagakerjaan akhirnya timbul permasalahan yaitu yurisdiksi pengadilan perikanan yang hanya dapat memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan.

Pengadilan perikanan tidak mampu mengatasi perkembangan modus kejahatan perikanan terkini. Saat ini dibutuhkan Undang-undang Perikanan yang komprehensif yang mengcover penindakan hukum dan pertanggungjawaban pidana dan perdata yang menjerat korporasi hingga ke owner dari korporasi. untuk menggantikan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 yang mengcover ketiga masalah di atas

Terakhir Luluk menambahkan, “Perlu dikaji ulang secara sekaligus seluruh undang-undang dan produk hukum turunannya dan dirumuskan ulang aturan untuk mengisi kekosongan hukum pidana korporasi IUU Fishing, menghilangkan ambiguitas ketentuan yang overlapping satu sama lain terkait substansi hukum, penegakan hukum, dan kewenangan instansi. Ini adalah satu menjadi tugas mendesak dari Komisi IV DPR RI saat ini,” tegasnya.( red )

Komentar

Tinggalkan Komentar