oleh

Urgensi Apel Pagi Dalam Upaya Pembentukan Karakter Anti -Korupsi pada Petugas Pemasyarakatan di Rutan Klas IIB Demak 

Oleh: Rich Auliyan Saifusidak

Korupsi seperti sudah mendarah daging pada seluruh sektor di Indonesia, entah itu dari kalangan bawah hingga para pejabat di negeri ini, semua seperti tak luput. Korupsi yang ada  di Indonesia ibaratkan seperti jamur di musim hujan dimana begitu banyaknya bahkan jika dituliskan mungkin akan menghabiskan halaman perhalaman. Walaupun upaya penegakan dan pemberantasan kejahatan korupsi gencar dilakukan, namun semua itu seperti sesuatu hal yang sia sia terbukti dengan masih ditemukannya para pejabat publik yang terseret arus pusaran korupsi. Korupsi sendiri memiliki arti yaitu perbuatan menyalahgunakan kepercayaan atau kepercayaan masyarakat luas terhadap pejabat publik untuk memperoleh keuntungan sepihak.

Pada kenyatannya metode pemberian hukuman pada narapidana korupsi belum menjadi solusi jitu dalam upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, berdasarkan dari data yang saya ambil dari Lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu selalu  naik dari tahun demi tahun, tahun ini dilihat pada periode ini di bnadingkan periode sebelumnya di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus. ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 persen. Dalam empat tahun belakangan, nilai kerugian negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus korupsi fluktuatif. Sehingga aparatur penegak hukum memperoleh rapor buruk.

Baca Juga  Pengaruh Mendengarkan Musik Saat Belajar 

Pemasyarakatan tak luput juga dalam praktik kegiatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik berupa suap, jual-beli sel kamar, dll. Untuk itu dalam proses mengurangi dan memberantas perilaku korupsi pemasyarakatan dalam ini kemenkumham mencanangkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti pedoman Permen PANRB No 52 Tahun 2014 yang menjadi inovasi dalam rangka mengurangi angka korupsi pelayanan publik dalam instansi pemerintahan Kementrian Hukum dan Ham pada umunya dan Dirjen Pemasyarakatan khususnya. Tentunya program ini akan sukses dengan catatan adanya koordinasi dan integrasi yang bai kantar unit di pemasyarakatan baik pada unit terbesar sampai unit terkecil dalam hal ini yaitu Rutan.

Rutan Demak memilki cara tersendiri dalam upaya pembentukan karakter anti korupsi pada pegawainya yaitu dengan rutin melaksanakan apel pagi dan menyampaikan nilai-nilai anti korupsi pada para pegawai, diharapkan melalui cara ini nilai anti korupsi dapat diserap serta dihayati dengan sepenuhnya oleh para pegawai dan staff rutan demak. Menurut Koesoema (2010:3) mengemukakan pengertian pendidikan karakter bahwa: Karakter merupakan struktur antropologis manusia, di sanalah manusia menghayati kebebasan dan menghayati keterbatasan dirinya. Dalam hal ini karakter bukan hanya sekedar tindakan saja, melainkan merupakan suatu hasil dan proses. Untuk itu suatu pribadi diharapkan semakin menghayati kebebasannya, sehingga ia dapat bertanggung jawab atas tindakannya, baik untuk dirinya sendiri sebagai pribadi atau perkembangan dengan orang lain dan hidupnya. Apel pagi merupakan salah satu proses yang bertujuan untk membentuk nilai anti korupsi pada pegawai.

Penerapan nilai-nilai anti korupsi harus diterapkan oleh setiap individu pegawai sehingga dapat menerapkannya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat umum. Pemasyarakatan merupakan lembaga negara yang merupakan bagian dari sektor pelayanan, pelayanan baik terhadap warga binaan maupun tahanan, serta pelayanan terhadap masyarakat umum. Dalam penyelenggaraan pelayanan pada bidang pemasyarakatan haruslah bersih dan transparan. Setiap pelayanan haruslah bersih dari pungli dan korupsi yang dilakukan oleh oknum petugas. Pelayanan yang diberikan harus prima dan optimal bukan hanya tentang untung dan rugi.

Baca Juga  Kepemimpinan Berwawasan Bela Negara Bagi Pemimpin di Daerah

Petugas pemasyarakatan sebagai penggerak pelayanan dalam bidang pemasyarakatan harus memiliki jiwa-jiwa patriotik dan memiliki integritas tinggi terhadap tugas dan fungsinya. Sebagai petugas pemasyarakatan perlu dibentuk karakter anti korupsi agar dapat memberikan pelayanan publik yang bersih. Pentingnya integritas petugas menjadi sebuah kunci dalam memajukan pemasyarakatan ini, apabila ingin pemasyarakatan yang bersih dari korupsi maka nilai-nilai anti korupsi harus benar-benar diterapkan dengan penuh tanggung jawab.  Pentingnya integritas petugas menjadi sebuah kunci dalam memajukan pemasyarakatan ini, apabila ingin pemasyarakatan yang bersih dari korupsi maka nilai-nilai anti korupsi harus benar-benar diterapkan dengan penuh tanggung jawab.

Petugas pemasyarakatan memegang peranan penting dalam pelayanan publik, sehingga mereka juga perlu mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang memadai untuk menunjang tugasnya. Melalui pendidikan dan pelatihan pejabat dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi, sehingga setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan, petugas pemasyarakatan dapat meningkatkan nilai-nilai integritasnya sendiri. Dengan demikian, aparat pemasyarakatan akan memiliki landasan yang kuat dalam memberantas korupsi yang merusak negeri ini. Dengan penguatan pemasyarakatan, penguatan di bidang lain bisa menyusul. Pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama dan membutuhkan komitmen bersama dari pegawai hingga pimpinan senior. Strategi pencegahan perlu diterapkan.Nilai kejujuran, khususnya dalam antikorupsi, merupakan fondasi awal untuk membangun pemerintahan yang bebas korupsi.(RedG/O)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar