oleh

Ungkap kasus Judi Dadu, 10 Pelaku Diamankan

Wonogiri – Sat Reskrim Wonogiri dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri telah melaksanakan pengungkapan kasus perjudian jenis dadu besar kecil ( bk )sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP di rumah salah satu warga di Dusun Jati RT 1/RW 4 , Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Minggu (5/8) dini hari.

 

Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede mengatakan 10 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Ada yang berperan sebagai pemasang dan bandar,” ujarnya.

Hariyanto menuturkan, Sabtu 4 Agustus 2018 Sat Reskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem sering digunakan sebagai tempat perjudian jenis dadu besar kecil.

“Kegiatan perjudian dadu tersebut dilakukan setiap malam mulai jam 22.00 WIB sampai pagi hari oleh para pelaku yang berasal dari wilayah Kecamatan Puhpelem maupun wilayah Propinsi Jawa Timur.

“Mendapatkan laporan masyarakat tersebut selanjutnya pada hari Minggu 5 Agustus 2018 Jam 01.00 WIB anggota Sat Reskrim Wonogiri dipimpin Kasat reskrim menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP tersebut,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 2.000.000, seperangkat alat dadu, satu buah tikar, satu unit Mitshubisi L 300 warna coklat AD 1922 S dan 18 unit sepeda motor.

“Setelah diamankan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri utk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar