oleh

Ungkap Kasus Berkedok Pemberian Pekerjaan

Wonogiri – Unit Reskrim Polsek Selogiri berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi ada Minggu (17/06/2018). Aksi pelaku yang menipu korbannya dengan dalih memberikan pekerjaan cukup lihai, hingga korban menderita kerugian hingga puluhan juta.

Kapolsek Selogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede menyampaikan bahwa persitiwa penipuan terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu, tepatnya pada (17/06/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, korban atas nama Suwardi (38) Warga Dusun Kadipaten, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri.

Korban dihubungi pelaku atas nama JS alias RA (45), warga Jalan Gandaria II No.06, Dusun Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali. Ia menjanjikan kepada korban dan sang istri untuk mencarikan pekerjaan sebagai penjaga villa dan usaha laundry di Provinsi Bali.

Namun, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban harus mentransfer sejumlah uang Rp 5 juta, dan uang tersebut masuk medalam rekening pelaku setelah dilakukan proses transfer.

“Korban yang tergiur oleh janji pelaku lantas melakukan pengiriman uang melalui transfer,” jelasnya, Kamis (12/07/2018).

Selain mentransfer sejumlah uang, korban juga menyerahkan SIM dan KTP serta Akta Kelahiran milik anaknya, dengan dalih akan digunakan untuk mengurus tempat tinggal dan sekolah anak.

Tidak cukup dengan menyerahkan uang dan sejumlah berkas penting miliknya, pelaku meminta sepeda motor Honda Vario AD 2787 ADG, yang nantinya akan digunakan korban sebagai alat transportasi selama hidup di Bali. Namun, setelah semuanya diminta pelaku justru tidak menepati janji, nomor HP yang biasa digunakan untuk menelepun  korban juga tidak aktif.

“Merasa janggal, ia mencari keberadaan pelaku  ke kost an, namun ia sudah lebih dulu pergi meninggalkan kostnya,” lanjutnya.

Baca Juga  AKBP Christian Tobing Silaturahmi Kunjungi Dua Ormas

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta, dan melaporkan kejadian pada pihak Polsek Selogiri, pada (04/07/2018). Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selogiri di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Selogiri IPDA Parji, melakukan penyelidikan dan pengembangan keterangan korban. Hingga pada Senin (09/07/2018) sekitar  pukul 15.00 WIB pelaku berhasil diringkus di daerah Condong Catur, Provinsi Yogyakarta.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario AD 2787 ADG, 1 buah handphone merk Xiaomi, 1 buah HP Nokia, 2 KTP Palsu milik pelaku, 1 buah SIM palsu, 1 buah SIM milik korban, Buku rekening, dan 2 buah kaos.

“Sampai saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan kepolisian, dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Selogiri,” pungkasnya.(RedG-Aris)

Komentar

Tinggalkan Komentar