Pemalang – Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Sayur dan Buah Pemalang, Nurpandi telah mendapat surat undangan rapat dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang bersama Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Diskoperindag Pemalang dan LSM Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) yang akan dilaksanakan senin (21/9) besok. Agenda rapat, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan sekitar 15 pedagang bersama LSM LMPI untuk membubarkan Paguyuban Pedagang Pasar yang dipimpinnya.
Nurpandi beserta pengurus Paguyuban siap memberikan jawaban manakala ada pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam rapat besok.
Seperti diberitakan dibeberapa media kemarin, Kamis, 17 September 2020, LMPI
melakukan demo dan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pemalang dengan memberikan pernyataan sikap menuntut pembubaran Paguyuban Pedagang Pasar Induk Buah dan Sayur Pemalang.
Dasar LMPI mendesak DPRD untuk membubarkan Paguyuban adalah Usut tuntas penjualan kios-kios yang tidak memakai kwitansi; Kembalikan fungsi Diskoperindag sebagai kontrol dan operator pasar yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pemalang; Usut tuntas kecurangan pengurus paguyuban dalam pembagian lapak dan kios (karna banyak pedagang yang belum mendapatkan haknya); Tunda perpindahan pasar sebelum semua pedagang terakomodir ; Usut tuntas penjualan lapak dan kios dilokasi pasar yang baru dengan dalil dana swadaya untuk pembangunan pasar (karena dana pembangunan pasar sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pemalang); Stop dan kembalikan dana swadaya para pedagang pasar yang sangat memberatkan dan point ke tujuh Bubarkan Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang.
Menurut pengurus Paguyuban, pernyataan sikap LMPI tersebut salah alamat, bila ujungnya pembubaran Paguyuban pedagang pasar.
Menurut Nurpandi, jelas domain pengelolaan pasar seratus persen merupakan wewenang Diskoperindag.
“Paguyuban hanya mengurusi pedagang pasar. Namanya Paguyuban itu dibentuk dari pedagang dan oleh pedagang” katanya, ketika ditemui di ruang sekretariat Paguyuban pedagang pasar, minggu (20/9).
Dengan tegas Nurpandi mengatakan pasar berada sepenuhnya wewenang Diskoperindag, Paguyuban tidak pernah mengatur fungsi dan kontrol pasar.
“Jadi, selama ini pasar ya di kelola oleh Diskoperindag, jadi tidak perlu dikembalikan fungsi dan kontrolnya ke Diskoperindag lagi” jelasnya.
Selain itu, Nurpandi beserta pengurusnya membeberkan adanya upaya swadana dalam pembangunan kios di pasar yang baru.
“Selain untuk membangun kios, uang swadana itu untuk membangun beberapa fasilitas umum seperti Musholla, tempat parkir dan toilet” tuturnya.
Nantinya fasilitas tersebut akan dihibahkan ke pemerintah agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Proses pembuatan kios swadaya sendiri tidak datang tiba-tiba, memerlukan proses yang panjang. Prosedur yang digunakan pun jelas sesuai prosedur yang diminta oleh pemerintahan kabupaten Pemalang dalam hal ini Diskoperindag.
“Kios swadaya ini berasal dari ide para pedagang sendiri, Paguyuban hanya menjembatani”, Jelasnya.
Tuntutan Pembubaran Paguyuban Pasar
Eki Diantara, salah satu pendemo ketika dihubungi lewat saluran telepon, menegaskan agar Paguyuban pedagang pasar buah dan sayur Pemalang dibubarkan. Ketika ditanya apakah akan membentuk Paguyuban baru, dia menjawab setelah pembubaran tidak ada lagi pembentukan Paguyuban. Dia hanya meminta fungsi dan kontrol Diskoperindag ditingkatkan karena disinyalir olehnya, Diskoperindag belum maksimal dalam fungsi kontrolnya.
Menurut Nurpandi, tuntutan ini aneh, karena yang berhak membubarkan Paguyuban adalah anggota Paguyuban itu sendiri.
Hal ini dibenarkan pula oleh pihak Diskoperindag melalui Kabid Pasar Dinkoperindag Pemalang, M. Sakdudin, tidak semudah itu untuk melakukan pembubaran, Ada mekanismenya dan itu yang punya polise para pedagang sendiri. Bahwa pembubaran Paguyuban pedagang pasar sayur dan buah itu bukan kewenangan kami. Yang berhak atau yang berwenang membubarkan paguyuban ya para pedagang
sendiri. (RedG)