oleh

Transisi New Normal, Pejabat Pertamina Diduga Melanggar Aturan Tak Bermasker

Jakarta – Pandemi covid-19 belum selesai, tapi sudah ada beberapa daerah yang telah mencabut status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mulai melakukan persiapan menuju fase baru, yaitu fase new normal.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masuk kedalam daftar kabupaten/kota yang dinyatakan telah siap untuk menuju new normal. Tapi di hari terakhir PSBB tanggal 4 Juni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan lewat akun youtube resmi Pemprov DKI Jakarta bahwa status PSBB ibu kota kembali diperpanjang tapi dengan sebutan baru yaitu PSBB Masa Transisi.

Tempat kerja dan tempat usaha yang sempat harus ditutup selama masa PSBB sebelumnya dibolehkan untuk kembali beroperasi mulai dari minggu ke dua (tanggal 8-14 ) dan minggu ketiga (tanggal 15- 21) bulan Juni 2020 dan dengan aturan hanya boleh diisi 50% dari total kapasitas.

Tempat kerja dan tempat usaha yang sempat ditutup selama PSBB 10 April – 4 juni 2020 dan diperbolehkan untuk beroperasi lagi adalah Perkantoran (dibuka mulai: Juni minggu ke-2)

Kemudian Gubernur menyatakan prinsip/aturan umum yang diterapkan pada PSBB masa transisi antara lain Wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah dan Menjaga jarak aman setidaknya minimal 1 meter dengan orang lain.

Apa yang dilakukan Gubernur Anis itu tidak jaub dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

Baca Juga  Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Melakukan Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo Jakarta

Misalnya keluar rumah menggunakan masker, tak lupa juga sedia sarung tangan untuk naik kendaraan. Pulangnya, langsung cuci tangan dan ganti baju hingga mandi sebelum rebahan atau duduk santai di rumah. Wajib memakai masker selama di tempat kerja dan perjalanan menuju kantor.

Tampaknya apa yang diamanatkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Peaturan Menteri Kesehatan tidak terlalu dihiraukan oleh para pejabat yang ada di perusahaan plat merah perminyakan Indonesia, PT. Pertamina.

Alih- alih ingin merayakan kegembiraan atas lancarnya RUPS Pertamina 12 Juni 2020 dengan tetap memilih Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dan pejabat baru lainnya. Mereka lupa dengan aturan masa pandemi covid atau transisi new normal ini.

Situasi itu tampak jelas dari unggahan foto-foto di akun IG Koeshartanto, @koeskoeshartanto, Direktur SDM. Dalam postingan itu, tampak jelas para direksi tak menggunakan masker dan menjaga jarak. Bahkan mereka dengan bebas bergaya tersenyum dan tertawa.

Apa mereka lupa bahwa penularan Covid bisa terjadi pula di area kantor dan virus Covid 19 juga bisa ada dari orang tanpa gejala (OTG)? Apakah mereka juga lupa kalau 1 orang bisa menularkan virus Covid 19 ke 3 orang lainnya? (RedG/T)

Komentar

Tinggalkan Komentar