oleh

TMMD Reguler 102 Kodim Wonogiri Gandeng DLH Berikan Penyuluhan Kepada Masyarakat

Wonogiri – Kegiatan TMMD Reguler 102 Kodim 0728/Wonogiri bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonogiri , memberikan penyuluhan pada masyarakat Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Rabu (1/8/18).

 

Pada kegiatan Non Fisik TMMD Reguler Ke-102 itu, pihak DLH Kabupaten Wonogiri nampak sangat antusias dalam memberi penyuluhan pada masyarakat Desa Sukoharjo.

Penyuluhan DLH itu penting disampaikan, mengingat kerusakan lingkungan hidup terjadi akibat ulah tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan pribadi. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, maka kualitas lingkungan hidup akan semakin menurun. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pelestarian lingkungan agar lingkungan tetap terjaga sampai anak cucu kita.

Sutiyono Kasi Pembinaan Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan, dan sebagai pemberi materi dari DLH Kabupaten Wonogiri mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dan sarat dengan makna. “Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan TNI khususnya dalam memelihara dan melestarikan alam bagi keberlangsungan kehidupan manusia,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sukoharjo itu langsung dipaparkan oleh tim bidang penyuluhan lingkungan hidup pakar lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri, menyampaikan bahwa, maksud diadakannya penyuluhan ini adalah agar Masyarakat hendaknya peduli dan berperan serta dalam melestarikan dan melindungi Sumber Air beserta lingkungannya terhadap kerusakan atau gangguan yang di sebabkan oleh Daya Alam maupun tindakan Manusia.

”Maksud dan tujuan kita mengadakan penyuluhan Konservasi Sumber Daya Air ini adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan Ekosistem, sehingga daya dukung Produktifitas dan peranannya dalam mendukung system penyangga kehidupan tetap terjaga.

Dengan tujuan, lanjut Setiyono, menurunkan jumlah aliran permukaan dan meningkatkan jumlah air tersimpan. dan yang terpenting bisa mengendalikan daya rusak aliran permukaan dan memperbaiki kualitas aliran permukaan,” jelas Setiyono.

Baca Juga  Sosialisasi dan Pembentukan Jumantik Cilik

Sementara itu Menurut M. Muslik Kasi Sengketa Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri, pada intinya menyampaikan hendaknya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat secara sinergi. Hal tersebut sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupa kan tanggungjawab dan kewajiban masyarakat, ini didasari oleh Pasal 4 Undang-undang No.5 Tahun 1990,” ungkap Muslik.

Lebih lanjut Muslik menjelaskan, upaya Konservasi bisa dilakukan masyarakat dengan cara mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan daya guna lahan.

Acara di lanjutkan dengan penyerahan secara simbolis bibit pohon beringin yang diserahkan langsung oleh Setiyono kepada Kepala Desa Sartono. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar