oleh

Tito Keluarkan Inmendagri Terbaru untuk PPKM Skala Mikro

Jakarta – Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di perpanjang dua minggu kedepan, mulai 9 – 22 Februari 2021. Namun, PPKM kali ini tidak seperti PPKM sebelumnya. Sebab, PPKM kali ini ditingkatkan menjadi PPKM skala mikro.

Artinya, di desa-desa akan dibangun posko-posko penangan Covid-19, bahkan hingga ke tingkat RT/RW.

Pemberlakuan PPKM mikro sendiri dilatarbelakangi tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meingkat pada masa PPKM. Selain itu, PPKM skala mikro ini untuk mempermudah pengawasan Covid-19 hingga ke tingkat desa.

Untuk mendukung pelaksana PPKM skala mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM mikro yang akan di terapkan mulai 9 Februari hingga 14 hari kedepan.

“Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam (Sabtu, 6/2/2021) sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan. Jadi (terbit) masih hari Sabtu,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).

Safrizal menjelaskan, Instruksi Mendagri terbaru ini pun berbeda dengan Inmendagri yang sudah di terapkan pada PPKM tahap kedua.

Untuk itu, ia menegaskan, seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebt harus mengikuti aturan ini.

“Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten/kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, Safrizal juga menjelaskan, bahwa Instruksi Mendagri yang terbaru ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50%. Namun, sekolah-sekolah yang ada di wilayah PPKM mikro tetap berlangsung secara daring.

Baca Juga  Tetap Dermawan, Wasroni Penjual Lontong Sayur Bagikan Dagangannya

Sedangkan jam operasi di tempat-tempat perbelanjaan, seperti mall maupun pasar modern dari sebelumnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB, kini diberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 WIB.

“Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00. Kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00. Pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tandasnya.

Selain itu, dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50%. Sedangkan batas waktu operasional juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Demikian pula dengan rumah ibadah dibatasi maksimal 50%.

“Kemudian dine-in, makan minum di resto maksimum kapasitas 50% tetap jaga jarak. Tutup jam 21.00, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan 100%. Rumah ibadah dibatasi maksimal 50%, pakai masker jaga jarak karena kapasitas sudah dibatasi 50%. Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” pungkasnya. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar