oleh

TimGab Polres Babar, Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Bangka Barat – Tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek simpang Teritip berhasil mengungkap dua kasus yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat, Sabtu 19 Desember 2020

Korban yaitu Niko Hardianto (22) Warga Dusun Berang Kec. Teritip Kab. Bangka Barat, nama Abi mayu 23 Tahun warga Dusun Berang Kec. Teritip Kab. Bangka Baratbdan Yayang 18 Tahun warga Ds.Berang Kec. Teritip Kab. Bangka Barat.

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi di Pinggir Jalan tanah kebun Sawit PT.THEP belakang SMK 1 Desa Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Selasa (22/12/2020).

“Pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib Pinggir Jalan tanah kebun Sawit PT.THEP belakang SMK 1 Desa Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat pada saat korban bernama Miko Hardianto, Abi Mayu, dan Yayang, sedang duduk-duduk nongkrong di Pinggir Jalan tanah kebun Sawit PT.THEP belakang SMK 1 Desa Berang kemudian datang 5 (lima) orang laki-laki yg tidak dikenal menggunakan Sepeda motor Yamaha Bison dan Yamaha Jupiter Z berhenti di dekat Korban dan teman-temannya yg sedang nongkrong tiba tiba 5 (lima) orang pelaku langsung mengeroyok dan memukul ke tiga korban menggunakan potongan kayu” ujar Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke SPK Polsek Teritip untuk Penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga menjelaskan tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek simpan teritip berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan.

“Pada hari Senin tgl 21 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek simpang teritip mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada dirumahnya dan kemudian Tim gabungan langsung menuju kerumah yang diduga pelaku penganiayaan di desa simpang ibul kemudian tim berhasil mengamankan 2 (dua) org diduga pelaku yang berinisial AL, (18) warga Desa Ibul dan SA, (17) warga Desa Ibul selanjutnya tersangka di bawa ke mapolsek simpang teritip untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. ” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  Dalam Kesederhanaan, Danramil 415-09/Telanaipura Halal bi Halal dengan Awak Media

Dari tempat kejadian tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kayu ukuran sekira 70 cm.

“Alasan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan motif balas dendam” tutur Kasat Reskrim. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar