oleh

Tim Satgas Gabungan Amankan Alat Musik Mixer Dan Penyegelan Cafe

Batam – Mencegah penyebaran Covid-19 di Batam, tim gabungan kembali menggelar sidak penegakan protokol kesehatan (protkes) di sejumlah tempat usaha, Sabtu (20/3/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari Unit Jatanras Subdit 3 Dirkrimum Polda Kepri, Sat Sabhara Polda Kepri, Kodim, POM AD, POM AL, Kejaksaan, Satpol PP, Ditpam BP Batam, dan Bagian Hukum Setdako Batam.

“Tim bergerak di dua Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja, razia mulai dari jam 8 sampai jam 12 malam,” kata Salim.

Untuk kronologi kegiatan, tim sebelumnya menggelar apel gabungan di depan Kantor Wali Kota Batam. Usai apel, tim langsung menuju ke Centro Cafe, sidak dilanjutkan ke Mega Legenda.

“Di Mega Legenda, petugas mendatangi Diligh Cafe, Cocco Cafe, Point Cafe, Sugar Cafe, Sudut Cafe, dan Ayam Kremes Pak Pres,” ujarnya.

Dari sejumlah lokasi itu, petugas mengamankan satu alat musik mixer dari Ayam Kremes Pak Pres. Setelah dari Mega Legenda, petugas berpindah ke Cubezon di Bida Asri 2, kemudian pada pukul 22.20 WIB mengarah ke Windsor Bar & Cafe.

“Dari sidak petugas, masih ditemukan cafe tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak pengunjung yang duduk, tidak dilengkapi alat cuci tangan dan ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker,” kata Salim.

Atas temuan itu, petugas telah mengimbau pengelola usaha untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, petugas melayangkan teguran berupa surat pernyataan atau peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama

“Selain imbauan, tindakan tegas kita mengamankan alat musik berupa mixer dan penyegelan atau penutupan tempat usaha Windsor Bar & Cafe karena telah melanggar protkes dan peringatan yang diberikan,” katanya.(RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar