oleh

Tim Reskrim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi Bekuk Spesialis Rampok Nasabah Bank

Jambi – Tim Reskrim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan spesialis perampokan Nasabah Bank di wilayah Kota Jambi.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Meidi Andrika (27) warga Lorong Ghubah Rt.06 Kelurahan Juo Juo Kecamatan Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi perampokan pada hari Jum’at (26/2) sekitar pukul 15.30 wib di kawasan Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota tepatnya di pinggir Jalan Toko Buah.

“Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ABS yang saat ini masi DPO, dan pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp. 465.000.000 juta”

Lanjut Kombes Pol Dover mengatakan bahwa modus pelaku saat melakukan aksi perampokan berawal dari mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank BRI usai mengambil uang untuk usaha DO kelapa sawit dan saat di perjalanan korban berhenti untuk membeli buah di pinggir jalan.

“Pelaku mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank, saat sedang membeli buah korban mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh 2 dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor” Jelasnya.

Setelah melakukan aksi perampokan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di kediaman rumah pelaku.

“Pelaku kita amankan di rumahnya pada hari Selasa (2/3) sekitar pukul 03.30 wib dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 160.000.000 juta beserta barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi” Ucapnya.

Lanjut Kombes Pol Dove mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga  Ambil Pengalaman dari Ledakan Ilegal Drilling

“Pelaku residivis dan beraksi di wilayah Bali merampok nasabah Bank dengan kerugian Rp 800.000.000 juta” Tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (RedG /IR)

Komentar

Tinggalkan Komentar