oleh

Tim Razia Miras Polda Jambi Tangkap Seorang Penjual Miras Ilegal

Jambi – Polda Jambi melakukan razia sejumlah tempat minuman keras (Miras) di Kota Jambi. Dalam razia tersebut, tim razia berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial AS di kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Kamis (15/4/2021) malam.

Kasat Gas Tindak 2 Ops Pekat 1 Polda Jambi, AKBP Muhammad Hasan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras lokal dan impor dari sebuah toko kaki lima kecil.

“Tempat ini sering dijadikan tempat nongkrong, mabuk-mabukan. Setelah kami geledah, berhasil temukan puluhan miras,” ujarnya.

Dijelaskan Hasan, meskipun toko yang mereka geledah tersebut kecil namun terdapat sebuah bunker untuk penjual mengelabui petugas dan menyimpan miras yang cukup banyak.

“Ada tempat khusus (bunker) di dalam kedai kecil, sehingga bisa menyimpan beberapa botol miras di dalamnya,” jelasnya.

Adapun miras yang diamankan yakni Anggur Merah besar, Asoka Putih, Bir Hitam Guiness besar, Bir Hitam Kecil Guinea kecil, Bir Putih bintang besar, Bir Singa raja, Ice land kecil, Asoka Kuning, Anggur Merah kecil, Anggur Merah putih besar, Anggur Hitam, New Port, Soju Bae, Anggur Ginseng, Bir Hitam kaleng dan Bir putih kaleng.

“Jumlahnya 68 botol dan 15 kaleng miras,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga menelusuri beberapa toko yang diduga menjual miras. Namun, saat digeledah pihak kepolisian tidak berhasil menemukan satu barang haram sedikitpun di toko tersebut. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar