Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi Kembali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika

JAMBI – Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap yakni Kasad Satria (39), Sandi Saputra (25) dan Bayu Septiyan (30).

“Ketiga pelaku semuanya warga kota Jambi,” ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (8/2/24).

Lanjut Kepala BNNP Jambi sebut, mereka ditangkap di sebuah Ruko di wilayah Desa Mendalo Indah RT. 09 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi Prov.Jambi pada Rabu (7/2/24) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kata Kepala BNNP Jambi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi terhadap pelaku Bayu dkk yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di daerah depan Unja Mendalo.

Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 WIB Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu Bayu.

“Dimana saat itu Bayu, Sandi dan Kasad Satria sedang berada di dalam sebuah ruko bersama rekannya. Petugas BNNP Jambi langsung mengamankan Bayu, Sandi dan Kasad Satria,” ujarnya.

Dari penggeledahan petugas mendapatkan Barang Bukti diantaranya 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu. Dan 1 butir pil ekstasi warna coklat.

“Nah 1 butir pil ekstasi warna coklat ini dalam penguasaan pelaku Bayu,” jelas Kepala BNNP Jambi.

“Selain itu ada barang bukti lain turut diamankan Uang Tunai Rp 2.750.000,-, 3 unit Hp, 1 lembar ATM Bank BCA; Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,- serta Nota Penjualan narkotika jenis sabu, dan ada juga alat narkotika Pirek,” beber Brigjen Pol Wisnu Handoko.

Selain tiga pelaku, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Jambi juga mengamankan 8 orang yang berada di ralam ruko tersebut.

Mereka yakni Dedi Irawan, Bambang Pujiono, Ade Mulyana, Faisol Akhmal, Yudir Maesa, Firhan, Maradona dan Hermansyah.

“Delapan orang yang turut diamankan ini keterlibatannya sebagai pengguna,” tandas Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *